Kanwil DJP Sumut I Tangkap Pengguna Faktur Pajak TBTS Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

sentralberita|Medan~ Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (Kabid PPIP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Wahyu Widodo menyatakan, bahwa Tim Intelijen DJP bersama PPNS Kanwil DJP Sumut I telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DR karena menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Sumut 1 Bismar Fahlerie dalam siaran persnya diterima Kamis (27/2) menyebutkan modus pelaku adalah dengan cara meminta diterbitkan faktur kepada EHB dengan fee yang telah disepakati. Faktur Pajak tersebut kemudian diterbitkan melalui perusahaan-perusahaan milik EHB yaitu CV. TS, CV. AS, CV. SJM dan CV LS.

Namun faktur pajak diterbitkan tersebut tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak TBTS) atau yang biasa dikenal dengan faktur pajak fiktif.

Kemudian sebanyak 43 lembar faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa PPN untuk tahun pajak 2010 hingga 2014 untuk mengurangi Pajak Keluaran.

Dalam keterangannya, Wahyu Widodo mengatakan “DR dalam pelariannya telah mengubah identitasnya menjadi SL namun berhasil terlacak dan d
itangkap ketika sedang berada Serang, Banten pada 25 Februari 2020.

“DR termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DJP sejak Desember 2019 untuk kasus faktur pajak TBTS dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga Rp1,9 miliar”, ujar Wahyu Widodo.

Tersangka DR telah melanggar tindak pidana di bidang perpajakan melalui CV. KJP pada kurun waktu 2010 hingga 2014. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU
No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, tersangka DR diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan dendamaksimal 4 kali pajak terutang.

Plt. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengimbau agar wajib pajak memenuhi semua ketentuan perpajakan baik menghitung, menyetor, melaporkan pajaknya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (Wie)