Tak Bayar Utang,Terdakwa Dimas Malah Membunuh Sales Mobil

sentralberita|Medan~Tak sanggup bayar utang, terdakwa Dimas Satrya Agung (36) warga Jalan SM Raja Gang Aman Nomor 70, Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas ini tega membunuh seorang sales mobil. 

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuturkan, kasus
berawal terdakwa kenal dengan saksi korban Herriawati Farida pada saat terdakwa bekerja sebagai sales mobil yang sedang pameran mobil di Medan Fair lalu terdakwa menghampiri saksi korban Herriawati Farida untuk meminta brosur mobil sehingga terjadi percakapan antara saksi korban Herriawati Farida dengan terdakwa. 

“Kemudian saksi korban menawarkan kepada terdakwa apabila mau gadai sesuatu kepada saksi korban saja dan sebulan kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motornya kepada saksi korban untuk meminjam uang dan berjanji secepatnya dikembalikan,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe di Ruang Kartika, Jumat (14/2).

Baca Juga :  APBD 2025 Pintu Gerbang Wujudkan Medan Emas 2045

Kemudian, lanjut jaksa, setelah jatuh tempo, terdakwa menemui saksi korban mengatakan tidak sanggup membayar hutang dan minta tempo namun saksi korban menolak dan mengatakan akan memberitahukan kepada istri dan keluarga terdakwa. 

“Mendengan acaman saksi korban, terdakwa panik langsung mengambil kursi meja makan dan memukulkan ujung kursi ke kepala bagian belakang saksi korban hingga terjatuh dan menjerit minta tolong sambil merangkak di lantai,” tuturnya. 

Lebih lanjut, terdakwa menutup mulut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya kemudian membekap mulut dengan kain. Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur dan menusuk ke arah leher saksi korban sebanyak 4 kali hingga mengenai leher sebelah kanan terbuka dan menusuk kembali sebanyak 1 kali menebus leher hingga mengeluarkan darah. 

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ungkap Ladang Ganja Tersembunyi: Kolaborasi dan Teknologi Satelit Dalam Perang Melawan Narkoba

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHPidana” ujar Jaksa. 

Demikian, usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim menutup persidangan hingga pekan depan. “Sidang di tutup dan dilanjutkan sampai pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari JPU,” ucap hakim sambil mengetuk palu.(SB/FS )

-->