Mahasiswa Terjerat ITE Disidangkan

sentralberita|Medan ~Ternyata, aksi demo terkait pengesahan RUU KPK di Kantor DPRD Sumut pada tahun 2019 lalu, telah menelan “korban”. Pasalnya, terdakwa Fajar Mursalin (20) yang diketahui seorang mahasiswa ini, duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Nelson menuturkan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, mengirimkan pesan dan foto seseorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu.
“Dengan disertai tulisan (Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit Putri Hijau Medan) ke beberapa grup media sosial WhatsApp,” terang Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VI, Jumat (31/1).
Awal mula kasus, lanjut Jaksa, pada hari Jumat tanggal 27 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB terjadi peristiwa unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi termasuk UMSU yang dilakukan di Gedung DPR Sumut dimana di beberapa titik di depan Kantor DPRD Sumut dan di depan Kantor KODIM Medan terlihat beberapa mahasiswa yang berorasi.
“Pada pukul 17.30 WIB situasi tidak terkendali dan terjadilah kericuhan yang mengakibatkan pihak aparat keamanan melakukan tindakan pengamanan dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon,” ucapnya.
Lebih lanjut, Pada waktu yang lain terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari UMSU menuju tempat pelatihan di Jalan Demak dan saat itu angkutan umum yang ditumpangi oleh terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumut.
“Selanjutnya terdakwa melihat berita di salah satu media sosial bahwa mahasiswa UMSU benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut,” kata Nelson
Nelson menambahkan, Pada pukul 20.48 WIB, terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan “Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN”.
“Selanjutnya pada pukul 21.10 WIB, dengan sengaja dan sadar serta tanpa terlebih dahulu melakukan cek kebenaran berita (informasi) tersebut kepada akun. Terdakwa langsung melakukan penyalinan (copy) dan membagikan isi (konten) berita tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang diikuti oleh terdakwa,” ujarnya.
Demikian, Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Jaksa. ( SB/FS)