Diskrimsus Poldasu OTT Camat Babalan dan Dua Staf

sentralberita|Langkat~Ditkrimsus Polda Sumatera Utara Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap Camat Babalan YP, Sekcam Babalan R dan Kasi Trantib Kecamatan RNF, siang tadi Rabu (29/1/2020).

OTT tersebut terkait pungli pembuatan rekomendasi izin mendirikan bangunan, OTT berlangsung singkat dan cukup menyedot perhatian pegawai kantor Kecamatan Babalan yang baru saja selesai jam istirahat siang.

Personil Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, siang itu datang dengan mengendarai dua mobil langsung masuk keruangan Camat Babalan.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, Polisi tiba sekira pukul 14.00 WIB, dengan mengenakan rompi Ditkrimsus, langsung masuk kekantor Camat Babalan dan menutup pintu gerbang

Petugas berompi Ditkrimsus tersebut langsung menuju ruangan Camat, dimana saat itu Camat Babalan YaP beserta dua orang stafnya, baru saja menerima uang yang diduga hasil pungli pembuatan rekom izin mendirikan bangunan milik salah seorang warga.

Baca Juga :  Kapolres Nias Terima Kunjungan Kemenag, DP MUI, Baznas PHBI Kota Gunungsitoli

Setelah melakukan pemeriksaan di ruangan camat, petugas juga mendata nama dan jabatan pegawai Kantor Kecamatan Babalan, sebelum akhirnya Camat Babalan beserta Sekcam dan Kasi Trantib dibawa oleh petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara.

“Kejadiannya begitu cepat Bang, gak sampai satu jam, usai jam istirahat mereka datang, seluruh pegawai dicatat nama dan jabatannya, lalu setelah itu pak Camat langsung dibawa pergi bersama dua orang lainnya”, ucap seorang warga yang tak ingin disebut identitasnya.

Beberapa pegawai yang berada di kantor kecamatan tidak ada yang bersedia dimintai keterangan oleh jurnalis terkait OTT yang berlangsung singkat tersebut, mereka hanya diam dan mengelak saat jurnalis berusaha wawancarai.

Baca Juga :  Luncurkan Galeri Kreasi di Medan, Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Pusatkan Aktivitas Pengrajin Sumut

Sementara beberapa kolega Camat Babalan yang enggan disebut namanya membenarkan peristiwa di OTTnya Camat Babalan tersebut.(SB/01/hh)

-->