APRDI Dukung Industri Investasi Tumbuh Sehat

All-focus Anggota Presidium Dewan APRDI Edward P Lubis (kanan) berbicara kepada wartawan didampingi Kepala Perwakilan PT BEI Sumut Muhammad Pintor Nasution di Kantor BEI Jalan Juanda Medan Selasa (28/1/2020).

sentralberita|Medan~Sepanjang tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan (suspensi) produk Reksa Dana dari 37 perusahaan Manajer Investasi (MI) dan memberikan sanksi kepada 3 akuntansi publik.

Dampak dari suspensi itu, terjadi penurunan tajam dari investor Reksa Dana. “Impactnya cukup besar terhadap kondisi investor, khususnya investor pemula. Sedangkan investor lama jalan terus, mereka lebih memahami dalam berinvestasi,” kata Edward P Lubis, Anggota Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Edward P Lubis, kepada wartawan di Kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut Jalan Juanda Medan Selasa (28/1/2020).

Ia menyebut pihaknya mendukung industri pengelolaan investasi tumbuh sehat dan berkesinambungan. Sedangkan untuk Manajer Investasi yang nakal, menjual produk tidak wajar, APRDI sendiri tidak berwenang memberikan sanksi. “Yang berwenang memberikan sanksi adalah regulator yakni OJK. Kami hanya melakukan pembinaan,” katanya.

Dalam kasus MI yang kena sanksi, Edward menyebut pihaknya terus memberikan pembinaan kepada 92 MI yang tergabung di APRDI dari 99 MI yang tercatat. Ia juga mengimbau investor untuk lebih berhati-hati, lebih cermat dan kriris dalam berinvestasi produk Reksa Dana. “Jangan segan untuk menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan oleh manajer investasi,” katanya.

Selalulah membaca dan memahami dengan baik dokumen keterbukaan informasi Reksa Dana, berupa Prospektus dan Laporan Bulanan (fundfact sheet) sebelum melakukan pembeIian Reksa Dana,.

Baca Juga :  JNE Express Jadi Mitra Logistik Pestapora 2025

Jika investor membeli Reksa Dana melalui Agen Penjual, harap pastikan Agen Penjual tersebut telah memiliki ijin dari OJK. Tidak mudah tergiur dengan janji-janji atau penawaran imbal hasil pasti penjual Reksa Dana.

“Investor dapat melaporkan kepada Contact Center OJK (157) jika menemui praktik-praktik Reksa Dana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi Iebih Ianjut mengenai Reksa Dana.

Dalam kasus sanksi ke MI, tambahnya, Dewan APRDI menyampaikan beberapa pernyataan sebagai berikut:

  1. Reksa Dana adalah produk investasi yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator dalam hal ini OJK. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan investor yang akan dan telah menginvestasikan dananya, serta untuk memastikan terselenggaranya pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.
  2. Dewan APRDI secara konsisten telah dan akan selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan industri Reksa Dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. Dengan industri yang sehat diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas, dan menjadi salah satu industri yang dapat dibanggakan.
  3. Dalam prakteknya masing-masing Manajer lnvestasi mempunyai strategi dan taktik dalam mengelola portofolio dan memasarkan Reksa Dana yang diterbitkannya untuk menghasilkan kinerja yang optimal. Namun demikian Dewan APRDI tidak dapat mentolerir jika strategi dan taktik pengelolaan portofolio dan pemasaran Reksa Dana tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, melupakan aspek integritas dan profesionalisme, serta mengecilkan prinsip-prinsip manajemen resiko dan good corporate
    governance.
  4. Dewan APRDI mendukung langkah-Iangkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK, dalam hal penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena hal ini selaras dengan tujuan Dewan APRDI yaitu menciptakan pertumbuhan industri yang sehat dan
    berkesinambungan.
  5. Dewan APRDI berharap permasalahan yang terjadi akhir-akhir ini tidak menyurutkan minat investor untuk tetap berinvestasi melalui Reksa Dana. Masih banyak Reksa Dana yang dikelola dan dipasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan aspek integritas dan profesionalisme, serta menerapkan prinsip manajemen resiko yang kuat.
Baca Juga :  Talkshow BMPD, Transaksi Keuangan Digital Marak, Kejahatan Cyber Mengintai

Investor dapat melaporkan kepada Contact Center OJK (157) jika menemui praktik-praktik Reksa Dana yang menjanjikan imbal hasil pasti, atau ingin berkonsultasi Iebih Ianjut mengenai Reksa Dana. “Kita perlu hati-hati dalam berinvestasi, tempatkan dana kita di investasi yang jelas,” ungkapnya.(SB/Wie)

-->