Tidak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi TRB Madina

sentralberita|Medan~Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menyatakan tidak dapat menerima penuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiga terdakwa yakni Plt.Kadis Perkim Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hakim menyatakan penuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dianggap prematur.
“Seharusnya sebelum berkas dlimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” kata Hakim Irwan Effendi usai sidang, Senin (27/1).
Atas tidak diterimanya penuntutan, hakim Irwan Effendi juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan hakim Irwan Effendi senada denga hakim anggota Mian Munthe.
Namun berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kab. Madina Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata TRB dan TSS di Kab. Madina.
Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut. (SB/FS )