Barang Bukti Dibuang dan Dibakar di Belakang Rumah

sentralberita|Medan~Rekonstruksi tahap III pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55) dimulai Tepat pukul 10.24 wib. Dari ari adegan kedua tersangka membuang kdua sarung tangan usai membuang mayat korban di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Lokasi pembuangan sarung tangan ini sekitar 15 menit dari lokasi pembuangan mayat. Tepatnya di pinggir jalan, yang sekelilingnya masih merupakan kebun sawit dengan jalan aspal yang tak begitu lebar.

Terungkap, di lokasi itu lah tersangka Reza Fahlevi (RF/29) menyerahkan sarung tangannya kepada Jeffry Pratama (JP/42) yang selanjutnya dibuangnya ke semak-semak sambil berjalan menuju rumah RF di kawasan Simpang Selayang.

Adegan di lokasi tersebut hanya berlangsung sekitar 5 menit. Sekitar pukul 10.48, tersangka tiba di Jembatan Namu Rih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari atas jembatan, mereka membuang handphone mereka ke sungai berbatu di bawahnya. Tidak begitu jelas suara polisi yang membacakan berita acara rekonstruksi tentang berapa hp yang dibuang oleh kedua tersangka saat itu.

Adegan selanjutnya saat mereka tiba di sebuah warung di Kelurahan Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Di warung tersebut, RF turun dari sepeda motornya untuk membeli dua pasang sendal jepit. Saat itu, JP tetap duduk di atas sepeda motor.

Usai dari warung tersebut, mereka menuju rumah tersangka RF di Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di rumah petak sederhana yang dikelilingi pagar jerjak itu lah kedua tersangka sempat berganti pakaian, tidur lalu membakar pakaian yang dipakai saat eksekusi.

Kasatreksrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, secara keseluruhan dalam rekonstruksi tahap III ini, ada 6 adegan.Menurutnya, rekonstruksi tahap III ini merupakan rekonstruksi yang terakhir.

“Barang-barang yang digunakan untuk eksekusi sudah hilang, dengan cara dibuang dan dibakar. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat dan mengetahui mereka luar dari lokasi eksekusi,” katanya.

Dijelaskannya, mengenai temuan baru dalam rekonstruksi ini adalah, para tersangka telah menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya. Dikatakannya, setelah rekonstruksi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I.

“Setelah rekonstruksi ini, kita akan segera koordinasi dnegan kejaksaan untuk susun berkas tahap 1,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan ini sudah dilakukan beberapa tempat. Dari mulai lokasi perrencanaan di Warunk Everyday dan Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti.

Tahap kedua, dilanjutkan proses eksekusi dimulai dari lokasi penjemputan JP dan RF di perumahan Graha Johor hingga eksekusi di rumah korban di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (SB/01)