Pegawai Honorer Dianiaya, Kepala Seksi Disdik Langkat Dilaporkan ke Polisi

Korban bersama kuasa hukunya melaporkan ke polisi

sentralberita|Langkat~Pegawai honor di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial YN bersama kuasa hukumnya Mas’d melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polres Langkat, Jum’at (13/12/2019).

Penganiayaan yang dialami pengawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat itu diduga dilakukan ET Kepala Seksi Ketenagaan dan Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Langkat, Selasa 10 Desember 2019 .

Mas’ud,SH,MH advocat yang mendampingi korban penganiayaan tersebut mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap pegawai honor diduga dilakukan ET Kepala Seksi Ketenagaan dan Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Langkat tersebut terjadi di dalam Mushalla yang berada di halaman belakang kantor tersebut sekira 15.40 WIB hari Selasa 10 Desember 2019.

“Sekira pukul 15.40 WIB, saat azan Sholat Ashar berkumandang,tiba tiba ET mendobrak pintu masuk Mushalla dan masuk kedalam Mushalla tanpa melepaskan sepatu lantas menyerang korban yang dalam posisi duduk mendengarkan azan untuk selanjutnya menunaikan shalat fardhu Ashar berjamaah,” tutur Mas’ud.

Musholla diknas langkat

“ET meninju dan menerjang korban dan korban tersungkur. Akibat penganiayaan yang dilakukan ET mengakibatkan kegaduhan hingga menghentikan mua’zzin yang sedang melantunkan azan karena melerai penganiyaan tersebut,” ungkap advocat tersebut. .

Mas’ud juga menyatakan akibat penganiayaan yang diterima korban mengakibatkan ia mendapat perawatan medis di RS Putri Bidadari di Kecamatan Wampu.

Dari seorang pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang enggan disebutkan jati dirinya menyebutkan, sebelum penganiayaan di Mushalla tersebut, telah terjadi percekcokan dan pertengkaran mulut diantara pelaku dan korban karena sesuatu permasalahan yang tidak di ketahui pegawai tersebut.

Menurut Mas’ud MZ ,SH,MH selaku kuasa hukum korban menyebutkan, jika perbuatan yang dilakukan pelaku berinisial ET sebagai aparatur sipil negara kepada klien kami sangatlah tidak terpuji, apalagi iya melakukan penganiayaan tersebut di musholla rumah ibadah.

Maka atas perbuatan ET dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Penganiayaan dan sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan walau apapun peristiwa yang melatar belakangi terjadinya penganiayaan tersebut.

Mas’ud sangat menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut di Mushalla tempat beribadah yang seharusnya kita semua menghormatinya ditambah lagi tindak kekerasan tersebut terjadi saat mu’azzin lagi azan sholat fardhu Ashar, peristiwa tersebut menjadi sesuatu yang tidak bisa kita cerna dengan akal sehat tidak diterima akal sehat kita.

Mas’ud juga menyatakan kliennya mengambil langkah hukum yang merupakan haknya sebagai warga negara dan negara menjamin rasa aman dan nyaman serta melindungi perempuan dari tindakan sewenang wenang dari siapapun dan apapun alasannya.

“Maka dari itu kami juga telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaku ke polres langkat dengan Nomor : LP/759/XII/2019/SU/LKT.

Dengan harapan agar kirannya pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku,” sebut Kuasa hukum YN.(SB/01/hh).