Jelang Pilkada Asahan 2020, Bawaslu Asahan Rekrut Panwascam

sentralberita|Kisaran~Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Asahan Tahun 2020 mendatang,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan akan melaksanakan perekrutan calon anggota Pengawas Kecamatan.

Hal itu di tegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan Komaidi Hambali Siambaton melalui anggota Bawaslu Asahan Kordiv SDM Irfan Islami Rambe dalam keterangannya di acara Sosialisasi Pengawasan dan Pencegahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020 yang dilaksanakan Jum’at (15/11/2019) bertempat di Hotel Marina Kisaran.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Asahan tersebut turut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Asahan,Komaidi Hambali Siambaton,Kordiv SDM Irfan Islami Rambe,Kordiv PHL Halimatusakdiah,Kordiv Hukum Ramadhan Sahputra,Kordiv Penindakan Pelanggaran Ibnu Azhar Saragih serta puluhan insan Jurnalis se Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Perayaan Natal 2024, Pj Ketua DWP Sumut Ajak Terus Mempererat Persaudaraan Antarsesama

Menurut Irfan Islami Rambe,untuk tahapan sekleksi Panwascam meliputi tahapan sosialisasi yaitu dari tanggal 6-12 Nopember 2019,lalu Pengumuman Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 13- 26 Nopember 2019.

Pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 27 Nopember hingga tanggal 3 Desember 2019,penelitian kelengkapan berkas persyaratan Administrasi dari tanggal 27 hingga 4 Desember 2019,lalu pengumuman waktu perpanjangan pendaftaran tanggal 5 Desember 2019,penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan tanggal 6 – 10 Desember dan pendaftaran tanggal 6-11 Desember.

Lalu pengumuman hasil seleksi Administrasi tanggal 12 Desember,tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 12-15 Desember,tes tertulis tanggal 13-17 Desember,wawancara tanggal 13-17 Desember,pengumuman hasil tes wawancara tanggal 18 Desember serta pelantikan Panwas Kecamatan dari tanggal 20-21 Desember 2019.

Sedangkan persyaratannya antara lain pada waktu pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemsyarakatan,tidak pernah dihukum penjara sesuai putusan engadilan dengan kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,berdomisili di Kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP,tidak pernah menjadi anggota partai politik,tidak pernah menjadi anggota Tim kampanye pemilihan presiden,Anggota DPR,DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun serta beberapa syarat lainnya.

Baca Juga :  Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024

“Untuk lebih jelasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota Panwas Kecamatan dapat melihat di Facebook Bawaslu Kabupaten Asahan atau papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Asahan serta kantor- kantor Camat di 25 Kecamatan Se Kabupaten Asahan.” Jelas Irfan mengakhiri keterangannya.(SB/ZA)

-->