Jualan Sabu Di Terminal, Andi Dituntut 8 Tahun Penjara

Sentralberita|Medan ~ Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Andi Pratama alias Andi dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11).
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Andi Pratama dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas jaksa Robert Silalahi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara . “Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” urai jaksa dalam nota tuntutannya.

Atas tuntutan itu, hakim ketua Sapril Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). “Baiklah, sidang ditunda hingga satu minggu mendatang,” kata hakim menutup sidang.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, tertangkapnya terdakwa Andi, berawal saat orang suruhannya bernama Feradi (berkas terpisah), hendak bertransaksi sabu seberat 100gram pada Juni 2019 di Terminal Selesai Kab. Langkat.

Saat itu Feriadi menjanjikan harga sebesar Rp60 juta untuk 100gram sabu tersebut kepada petugas polisi M. Yasir Nasution dan Ilham dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Mereka sepakat transaksi di terminal.

“Tepatnya di Terminal Selesai Kab. Langkat saksi-saksi bertemu dengan Feriadi. Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi, setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan kepada saksi Feruadi pun langsung ditangkap,” ujar jaksa.

Dari pengakuannya, sabu tersebut ia peroleh dari terdakwa Andi Pratama, dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap terdakwa Andi Pratama. ( SB/AFS )