Seludupkan Sabu-Sabu ke RTP Polrestabes, Pasutri Diringkus Polisi

Sentralberita | Medan-Gara-gara kedapatan menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, pasangan suami istri (Pasutri) diringkus Polisi.

Pasutri dimaksud ialah Yopi (36) dan Ardiana Hasibuan (34), warga Jalan Balai Desa Kecamatan Medan Sunggal.

Kasat Sabhara Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Pasutri tersebut membawa nasi bungkus untuk seorang tahanan di Mapolrestabes Medan bernama Awaludin,” ujar AKBP Sonny, Senin, (4/11/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, saat itu petugas pos penjagaan yang curiga terhadap gerak-gerik pasutri itu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawanya.

“Ternyata, saat dibuka, di dalam nasi bungkus ditemukan lima paket besar sabu dibungkus dengan plastik klip yang dicampur di dalam usus yang merupakan lauk-pauk pada nasi bungkus tersebut,” jelas AKBP Sonny.

Baca Juga :  Guna "Terwujudnya Asta Cita", Polrestabes Medan Apel  Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2025

Usai diamankan, kata Sonny, pasutri bersama barang bukti tersebut diserahakan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diproses.

“Sedangkan pemasok sabu-sabu kepada pasutri tersebut saat ini masih diburu,” kata Sonny memungkasi.

Sementara, kepada petugas, pasutri mengaku tidak mengetahui jika di dalam nasi bungkus tersebut terdapat sabu. (sb.rs)

-->