Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Curas

Sentralberita | Tanjungbalai-Kompolotan pecurian dengan kekerasan (Curas) di Kota Tanjungbalai diringkus Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai, Jumat, (1/11/2019).

Pada pengungkapan kasus Curas ini, personel Timsus Gurita berhasil menagkap dua pelaku, masing-masing berinisial IH (18), warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan ARA (19), warga Jalan Ongah Rait Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

“Tersangka ditangkap timsus Gurita beberapa saat setelah menjalankan aksi nekatnya menjambret handphone milik Misnah Simanjuntak (21), penduduk Jalan Komplek TPO kelurahan Matahalasan, kecamatan Tanjungbalai Utara, kota Tanjungbalai pada hari Rabu, 30 Oktober 2019 di Jalan Gereja  kelurahan Indra Sakti, kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) tepatnya di depan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangan tertulisnya yang diterima sentralberita.com.

Baca Juga :  Begini Aksi Heroik Personel Satlantas Polrestabes Medan Tangkap Maling Sepeda Motor Di Tengah Jalan Raya

Selain mengalami kerugian materi, lanjut dijelaskan AKBP Putu, akibat ulah kedua bandit jalanan ini, korban bersama rekannya mengalami kecelakaan.

“Jadi, korban yang berboncengan dengan sepeda motornya terkejut karena menjadi korban aksi kejahatan jalanan. Di situ, ia langsung menjerit minta tolong sembari melakukan pengejaran. Tersangka yang panik secara tiba-tiba mengerem Honda Karisma 125 X pelat BK 2725 IQ yang dikendarainya sehingga tertabrak oleh korban. Sedangkan kedua pelaku langsung terjatuh kedalam selokan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Melihat kejadian itu, Putu menambahakan, warga sekitar langsung berdatangan untuk menolong korban.

“Kedua pelaku yang sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil diamankan warga dan menyerahkannya kepada Tim Gurita Polres Tanjungbalai,” tambah AKBP Putu.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang dan Kendaraan di Penyeberangan Sibolga-Nias Selama Libur Nataru

Saat ini, kata Putu, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke (4) dari KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (sb.rs)

-->