Miliki 5,08 Gram Shabu,3 Warga Sei Dadap Diciduk Polisi

sentralberita|Kisaran~Kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu-shabu seberat 5,08 Gram,3 warga Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan di “ciduk” aparat Kepolisian dari Polsek Air Batu Polres Asahan.

Ke tiganya masing-masing Hendra Dedy Syahputra (34) warga dusun I Desa Bahung Kecamatan Sei Dadap,Budianto alias Budi (29) serta Pahruddin alias Udin (35) keduanya warga Desa Sei Alim Hassak Kecamatan Sei Dadap,Asahan.

Menurut Kapolsek Air Batu IPTU.Rianto,SH,MAP terungkapnya kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut betawal Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 19.30 Wib malam didapat informasi adanya 2 orang laku-laki yang mengenderai sepeda motor jenis Yamaha Vega R dengan Nopol BK 2863 CL dicurigai sedang membawa shabu-shabu dari Tanjung Balai menuju Desa Hessa Air Genting.

Berdasar informasi tersebut,dipimpin Kanit Reskrim IPDA.Doly Silaban beserta anggota Opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi di jalan lintas Desa Hessa Air Genting.

“Saat dilokasi petugas kita melihat kedua pelaku sedang melintas dengan mengenderai sepeda motor Yamaha Vega R,ketika di lakukan penyergapan dan pengeledahan dari saku baju pelaku bernama Budianto ditemukan 1 paket shabu-shabu yang dibungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat.”jelas Rianto.

Setelah di interogasi keduanya mengakui Shabu tersebut baru dibawa dari Tanjung Balai dan akan dijual ke Kecamatan Air Batu, atas suruhan Pahruddin alias Udin dan berdasarkan pengakuan kedua pelaku keesokan harinya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 06.00 Wib pelaku Pahruddin alias Udin Cina kita amankan dari kediamannya,Papar Rianto.(SB/ZA).