Menyamar sebagai Pembeli, Polsek Patumbak Amankan 4 Orang Kasus Narkoba

sentralberita|Medan~Polsek Patumbak mengamankan empat orang tersangka kasus narkoba, Selasa (8/10/2019) Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kab.Deli Serdang.
Menurut Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Sabtu (12/10/2019), keempat tesangka masing- masing Charles Pangariribuan (46), Poltak Nainggolan (37), Sandra Rangkuti (38) dan Rosmawati (33).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi bahwa di di Jalan Perjuangan No.19 Dusun Bulan Suari Desa Amplas Kab.Deli Serdang di rumah Charles Pangaribuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Kapolsek, peronil Polsek Patumbak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TK) dan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 4 org yang berada di dalam rumah tersebut.
Sewaktu diperiksa, ditemukan empat paket (4 gram) narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, kemudian team mengamankan barang bukti beserta pelaku.
Berdasarkan keterangan tersangka, Kata AKP Kinanjar, mengakui sabu tersebut dibeli dari tersangka Yusrizal, kemudian pelapor dan anggota melacak keberadaan tersanka Yusrizal, lalu salah seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan sepakat untuk bertemu di Jalan Gagak Hitam Simpang JalanSunggal SPBU Pelangi Sunggal.
Ketika bertemu dengan tersangka Yusrizal, anggota personil Polsek Patumbak langsung menangkapnya dan mengamankan dari tersangka Yusrizal 1 (satu) bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 4 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna proses sidik lanjut berikut barang bukti berupa
4 (empat) plastik klip berisi Sabu dengan berat + 4 gram, 3 (buah) bong, 1 (satu) gulung aluminium foil, 2 (dua) buku tulis warna hijau dan merah, 1(satu) buah mancis warna biru, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 4 (empat) pack plastik klip kosong, 2 (dua) buah Jarum.
Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SB/01)