Jaksa JOS Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Aswas

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Asisten Pengawasan (Aswas) sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Jaksa JOS, terkait dugaan pelanggaran kode etik jaksa yang dilaporkan LSM Penjara Indonesia Kota Medan, 7 Agustus 2019.

Namun jaksa JOS tidak hadir. Dia beralasan, tidak bisa menghadiri pemanggilan, dikarenakan sedang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Memang dia sudah dua kali ternyata dipanggil Aswas, namun tidak datang karena sibuk sidang. Karenanya laporan kita belum tahu jadinya bagaimana,”kata Kabid Investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan, Rahmatsyah kepada Wartawan, Kamis (19/9).

Dikatakan Rahmatsyah, Aswas Kejatisu akan kembali menjadwalkan pemanggilan jaksa JOS. Bila dalam panggilan ketiga juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa.

“Sudah dijadwalkan pemanggilan ulangnya. Jika tak juga hadir, dia juga akan dipanggil paksa,” ujar Rahmatsyah.

Pihaknya sebagai pelapor, sangat menyayangkan atas sikap tidak kooperatif dari Jaksa JOS. Kata dia, ketidakhadiran Jaksa JOS selama dua kali pemanggilan, justru menyiratkan ada dugaan main mata dengan saksi.

“Kita sebagai LSM sangat menyesalkannya, harusnya dia datang agar kasus ini terang benderang, sehingga tidak ada dugaan-dugaan miring. Kalau alasan sibuk sidang, kan ada jaksa pengganti,” pungkas Rahmatsyah.

Terpisah, Jaksa JOS saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya saat ini sedang dipanggil oleh Aswas Kejatisu, terkait dugaan kasus pidana tahun 2018 silam.
“Memang benar saya sedang dipanggil. Masalah saksi yang tidak dihadirkan ke persidangan,”katanya.

Namun menurutnya, dirinya tidak bisa hadir dalam pemanggilan itu, karena memang disibukkan dengan persidangan dan ia sempat sakit.

“Pemanggilan itu, yang pertama aku hadir cuma karena aku ada sidang yang harus aku langsung tidak bisa diwakili, aku jadinya meminta izin. Yang kedua, janjinya memang Selasa lalu, tapi kebetulan sakit,” ungkapnya.

Ia meyakinkan, akan berusaha memenuhi pemanggilan Aswas untuk menjelaskan perkara yang dilaporkan LSM Penjara. “Rencananya, saya besok akan hadir,” tegasnya.

Ditanya terkait kasus yang dilaporkan, JOS menyebutkan persidangannya sudah sesuai prosedur.

“Saksi sudah dua kali kita panggil, tapi tidak datang. Selama menurut jaksa pembuktiannya sudah cukup, kenapa memaksa orang untuk hadir? karena saksi sebelumnya sudah kita hadirkan tiga orang, dan sudah cukup saya bilang ke majelis. Majelis juga oke. Apa masalahnya?,” cetusnya.

“Bukan berarti perkaranya akan bebas karena saksi yang satu ini. Kalau lah itu, boleh lah persoalkan. Inikan perkaranya terbukti,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam surat yang disampaikan LSM Penjara Indonesia Kota Medan ke Kejatisu tertanggal 7 Agustus 2019, mereka melaporkan jaksa JOS karena tidak melakukan pemanggilan kedua atau pemanggilan paksa terhadap saksi Abdul Azis selaku Sekretaris DPRD Kota Medan dan Andi Syukur Harahap selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kedua saksi tersebut seyogianya akan memberikan keterangan dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rusli Darma Ginting, terpidana Pasal 370 KUHP atau Pasal 372 KUHP, yang sudah dijatuhi hukuman tahun 2018 silam.

Laporan yang dilayangkan LSM Penjara Kota Medan, ke Kejatisu selain dugaan oknum jaksa JOS yang melanggar kode etik, mereka juga meminta agar kasus terpidana Rusli Darma Ginting seharusnya masuk dalam ranah kasus korupsi bukan penipuan, karena Rusli Darma Ginting diduga merupakan makelar proyek di Sekretariat DPRD Kota Medan. (SB/01)