Pengedar Ekstasi Dihukum 12 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Pengedar puluhan Pil Ekstasi merek Instagram Akhmad Sahirul Harahap divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Jumat (30/8/2019) di PN Medan.
Selain itu Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda senilai Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Akhmad Sahirul Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Hakim Saidin.
Hal yang memberatkan menurut hakim karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berkata jujur dan sopan selama persidangan,” cetusnya.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rahmi Shafrina dengan 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan terdakwa Akhmad Sahirul Harahap ditangkap 11 Februari 2019 sekitar 17.00 WIB bertempat di Jalan Prof Picauly No. 20 Kelurahan Merdeka, Medan Baru.
Awalnya kejadian terjadi pada pada 11 Februari 2019 terdakwa dihubungi seorang pembeli dan memesan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir merek Instagram oranye.
Terdakwa menerangkan kepada pembelinya harga perbutirnya adalah Rp. 120.000 lalu pembeli sepakat.
Hal tersebut terdakwa sampaikan kepada terdakwa Dede Syafrizal Lubis (berkas terpisah) dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut sesuai sebanyak 50.
Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa langsung menerima didalam rumah lalu Dede pun pergi meninggalkan rumah terdakwa.
Terdakwa kembali menghubungi pembeli dan pembelinya sudah menunggu terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan terdakwapun mengisinya 1 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan 50 dan 13 butir merek boneka warna pink.
Lalu terdakwa berjalan keluar dengan maksud hendak keluar dari rumah ternyata langsung ditangkap oleh beberapa orang laki-laki yang mengaku dari Dit Res Nakoba Polda Sumut.
Lalu terdakwa langsung mengambil kotak rokok yang sebelumnya terdakwa simpan disaku kanan terdakwa dan kemudian menjatuhkannya keatas tanah.
“Namun hal tersebut diketahui oleh pihak polisi dan terdakwa disuruh mengambil dan setelah itu polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi,” ungkap Jaksa Rahmi Shafrina.
Setelah itu pihak Polisi langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan langsung melakukan pengeledahan di dalam kamar tidur terdakwa dan kembali menemukan 1 bungkus plastik berisikan 20 pil ekstasi.
Lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari Dede Syafrizal Lubis lalu pihak kepolisian menyuruh terdakwa menghubungi Dede.
Lalu terdakwa hendak menjebak Dedek didampingi polisi berpakaian preman dari Ditresnakoba Polda Sumut dengan lokasi berjumpa di Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai. ,
“Setelah bertemu dengan Dede, oleh polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Dede dan melakukan penggeledahan rumah yang dijaganya dan menemukan barang bukti didalam rumah berupa 317 butir.
Kemudian Polisi membawa terdakwa bersama dengan Dede beserta dengan barang bukti kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut.(SB/FS)