Masyarakat Akan Laporkan PT Gruti ke Presiden, Karena Diduga Serobot Lahan

sentralberita|Madina~Masyarakat akan melaporkan Kasus dugaan perampasan lahan dan penanaman lahan milik 21 KK oleh PT Gruti Lestari Pratama ( GLP ) ke Presiden RI Joko Widodo.

Demikian hal tersebut dikatakan Wakidi dari LSM Tenaga Inti Pembinaan Kesadaran Bela Negara Direktorat Jendral Potensi Pertanahan Republik Indonesia ( YP & MPR) yang juga merupakan kuasa dari 21 KK yang ada di wilayah Kecamatan Sinunukan Kabupaten Madina kepada wartawan, Rabu (28/8/2019 ).

Lebih lanjut dikatakan Wakidi, tujuan masyarakat mengadukan hal tersebut dikarenakan beberapa Ha lahan / penanaman lahan masyarakat yang diduga diserobot / dikuasai oleh PT GLP sejak tahun 2014.

Adapun permasalahan yg saat ini dihadapi masyarakat yaitu pengrusakan lahan sebagian masyarakat dari 21 KK dengan luas 64.4 Ha oleh PT GLP. Lahan yang kini diolah dan dimiliki oleh masyarakat merupakan lahan jual-beli yang sesuai dengan legalitas yang berlaku.

Sementara itu, pada tanggal 25 Agustus 2005 pihak perusahaan membuat surat penyelesaian masalah tanah ulayat dengan masyarakat Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah yang salah satu isinya menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyetujui apabila PT GLP mau melakukan penambahan luas areal dimaksud sepanjang lahan masih tersedia dan tdk termaksud dalam areal perladangan/ yang dikuasai oleh masyarakat. Dan, juga apabila ada lahan masyarakat didalam areal dimaksud, mohon agar dapat dikeluarkan oleh perusahaan dan lahan tersebut tetap diusahai oleh masyarakat, kata Wakidi.

Lebih lanjut Wakidi juga menjelaskan, pada tanggal 28 Mei 2007 pihak perusahaan (PT GLP) membuat somasi kepada masyarakat setelah mereka menerima sertifikat HGU dari pemerintah. Namun masyarakat tidak menanggapi surat somasi tersebut, dikarenakan masyarakat tetap mempertahankan hak milik sesuai legalitas.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2018 pihak GLP Kembali memberikan surat somasi kepada masyarakat yang isinya bahwa masyarakat telah melanggar hukum dikarenakan lahan garapan milik masyarakat merupakan bagian dari lahan HGU milik PT GLP.

“Dalam hal ini, PT GLP mengklaim bahwa luas sertifikat HGU tanggal 18 Juli 2007 JIS-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 tentang pemberian HGU atas tanah milik PT GLP seluas lebih kurang 3.795,04 Ha ( Tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh limakoma nol empat hektar). Namun berdasarkan sertifikat HGU PT GLP tanggal 18 Juli 2007 JIS7-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007 yang diketahui masyarakat seluaas 2.057,65 Ha ( dua ribu lima puluh koma enam puluh lima hektar),” jelas Wakidi.

Oleh karena itu, kami memohon arahan dan petunjuk kepada Presiden RI untuk dapat memberikan penyelesaian terbaik atas permasalahan yang kami hadapi yaitu berupa perlindungan terhadap hak kepemilikannya masyarakat. Karena, lahan yang dimiliki merupakan lahan yang digunakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan tidak ada lagi.mata pencaharian selain dari lahan tersebut, harap Wakidi. (SB/Nindi)