KPU Tetapkan Kursi Partai Politik dan 50 Anggota DPRD Medan Terpilih
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/08/kpu1.jpg)
sentralberita|Medan`~ Penetapan perolehan kursi politik dan calon terpilih anggota DPRD Medan hasil pemilihan umum 2019
berlangsung, Rabu (14/8/2019) di Hotel Santika Dyandra Medan dengan dibuka Ketua KPU Medan Agussah Ramadhani Damanik.
Diawali pembacaaan tata tertib oleh Jefrzal, selanjutnya dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU Medan terhadap pembacaaan hasil perlolehan suara dan kursi dan kemudian ditetapkan setelah terlebih dahulu dipertanyakan kepada partai politik dan oleh partai poltik menyetujui untuk ditetapkan.
Hasil perolehan kursi, PDI Perjuangan 10, Gerindra 10, PKS 7, PAN 6, Golkar 4, Nasdem 4, Demokrat 4, Hanura 2, PSI 2 dan PPP 1 kursi.
Selanjutnya sEtelah dibacakan hasil perolehan suara masing-masing calon anggota dari masing-masing Dapil dengan dipertanyakan kepada partai politik dan menyetui dan ditetapkan sebanyak 50 anggota DPRD Medan sekaligus ditetapkan hasil perolehan suara.
Ketua KPU Agussah ketika membuka rapat tersebut mengngkapkan dibanding dengan daerah lain, KPU Medan memang terlambat karena adanya sengketa, namun penetapan hari ini menindaklanjuti dat Mahkamah Konstitusi.
“Setelah penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Medan akan dilakukan pelantikan sekitar sepekan mendatang dan disesuaikan dengan jadwal,”ujarnya.
Dia berpesan kepada anggota DPRD agar tidak mementingkan pribadi dan kelompok tapi setelah menjadi anggota DPRD Medan sudah menjadi wakil rakyat.(SB/01)