3 Tahun Jual- Beli CPO, Terdakwa Husin Berpotensi Rugikan Negara Rp.107 M

sentralberita|Medan~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Erintuah Damanik,Kamis(8/8) melanjutkan persidangan terhadap  Husin(41) warga Taman Malibu Indah yang didakwa mengemplang pajak Rp 107 miliar.

  JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan saksi ahli Haris Budiman Perangin-angin dari Direktorat Jenderal Pajak(DJP)
  Dalam keterangannya Haris menyebutkan PT Uni Palma(milik terdakwa) termasuk dalam pengawasan kantor Pajak.Pasalnya,perusahaan terdakwa ada indikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara.Diantaranya,kata Haris perusahaan terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.
  
 Atas indikasi itu,kata saksi,Direktorat Pajak menugasi Nirmansyah selaku account refresentatif( AS) melakukan pengawasan terhadap perusahaan mitra perusahaan terdakwa Husin,seperti PT Virora dan Sawitri.Ternyata transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan pelakunya sudah ada yang dihukum di Pengadilan Negeri( PN) Jakarta tahun 2018. 

  Ditanya soal potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin,Haris menyebutkan Rp 107 miliar.Itu dilakukan terdakwa  Husin( Uni Palma) melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan CPO dari 9 perusahaan besar di Jakarta dan Medan sejak 2011 hingga 2013.Namun transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya diduga dengan cara “menukangi” faktur pajak sehingga bisa dikreditkan (menguntungkan terdakwa).

 Menurutnya,penerbitan faktur pajak hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib pajak saja.
Tapi prakteknya,kata Haris wajib pajak cendrung menyalahgunakan kepercayaan negara itu.
Sidang masih dilanjutkan Senin(12/8) mendatang untuk mendengar 1 saksi ahli dari JPU dan keterangan terdakwa.

  Sebelum menutup persidangan Hakim Erintuah Damanik mengingatkan JPU untuk mempercepat proses persidangan terdakwa Husin mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir 30 September mendatang dan tidak dapat diperpanjang lagi.
Menanggapi itu,JPU Hendrik Sipahutar berjanji menuntaskan perkara terdakwa Husin sebelum berakhirnya masa penahanan terdakwa.( SB/FS )