Hukuman Dinaikkan Hakim Menjadi 15 Tahun, Zakir : Saya Gak Kaget Ini Konspirasi

sentralberia|Medan ~Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terdakwa Zakir Usin alias Zakir Husin. Bandar narkoba Medan itu, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 50gram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7)  sore.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Zakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan memberikan keterangan berbelit selama bersidang.

“Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap hakim 

Atas vonis hakim, Zakir akan melakukan upaya hukum banding. Sebelumnya Zakir dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai sidang, Zakir yang mengenakan baju kaos biru menegaskan kembali dirinya akan melakukan banding.”Banding. Ini malah naik. dakwaan juga sudah saya bantah,” kata Zakir saat dibawa ke sel sementara PN Medan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Kasdam Naik Podium North Sumatera Shooting Championship

Bahkan Zakir mengungkapkan ada konspirasi terhadap diri dan anaknya.Ini pihak ketiga bang,saya udah tau,saya gak kaget dengan putusan ini,saya maudihabisin“,tegasnya tanpa memberitahu pihak mana yang berkonspirasi untuk mengerjainya.

Diketahui, pengungkapan terdakwa Zakir
berawal saat petugas polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap istrinya, Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jl. Denai Medan. Kejadian itu pada Rabu 29 Agustus 2018 lalu.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jl. Denai Gg. Rukun,  Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil menuju tempat transaksi yang dimaksud. Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik.

Baca Juga :  Tiap Tahun Napi Lapas Panyabungan Selalu Kabur

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.

Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jl. Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. ( SB/FS )

-->