Hakim Tolak Gugatan Terhdap T.Erry

sentralberita|Medan ~Majelis hakim diketuai Djaniko Girsang menolak gugatan pengusaha Event Organizer (EO), Kampusi Promo yang menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) T. Erry Nuradi dan mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie, terkait pembayaran Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan Tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, baik terhadap tergugat 1 maupun tergugat 2,” tandas hakim Djaniko Girsang di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7).

Dalam beberapa poin penting dalam amar putusan yang dibacakan hakim, gugatan ditolak dikarenakan tidak ada perjanjian kontrak tertulis kerjasama antara pihak penggugat dan tergugat pada penyelenggaraan even tersebut. Selain itu, dana yang dikumpulkan penggugat berasal dari sumbangan para donatur bukan menggunakan dana APBD.

Atas ditolaknya gugatan itu, Enni Martalena Pasaribu selaku kuasa hukum Herwin akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kita keberatan dengan putusan itu, rencana kita akan lakukan upaya banding. Kita akan tekankan, bahwa pekerjaan itu ada dan tidak mungkin ada EO melakukan pekerjaan tanpa kesepakatan,” ucap Enni.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Diamankan

Dia menilai, pihak tergugat tidak memenuhi janjinya dalam pelaksanaan even Ramadhan itu. “Dalam melaksanakan pekerjaan, Herwin memang  tidak ada membuat perjanjian tertulis. Tetapi, dalam hukum perdata ada yang namanya perjanjian tertulis dan tidak tertulis. Artinya, di dalam hukum, hal itu dibenarkan,” ujarnya.

Artinya, Herwin dalam melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan kesepakatan lisan dengan pihak tergugat 1 maupun tergugat 2. Herwin bersedia, dikarenakan dalam even-even yang digelar sebelumnya dengan tergugat, juga tidak ada perjanjian tertulis. Sehingga Herwin pun percaya dan menyanggupinya.

“Dalam fakta sidang kan memang ada disebutkan pekerjaan itu. Kalau ada perjanjian yang tidak dipenuhi, itu kan berarti wanprestasi. Namun hakim kesampingkan poin itu,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum para tergugat, Syahrizal Fami menuturkan, mengapresiasi putusan majelis hakim. “Kalau kita menyambut baik putusan ini. Menurut kita sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Pihaknya juga siap, bila memang penggugat melakukan upaya hukum banding. “Begitupun, ini kan sifatnya menunggu. Kalau memang masih ada upaya hukum dari penggugat, kita siap layani,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Berikan Pengamanan Elemen Buruh Peringati May Day 2024

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan even  Ramadhan itu, dana yang digunakan murni dari para pengusaha, dan bukan dari APBD Pemprovsu. “Memang yang buka acara pak Tengku Erry, tapi kalau dana, itu dari para pengusaha yang bersedia membantu acara itu,” jelasnya.

Diketahui,  Herwin, menggugat mantan Gubsu T. Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan  Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar. Selain Erry Nuradi sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie sebagai tergugat I. 

Penggugat Herwin mengklaim, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan. Nilai anggarannya Rp13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan.

Sementara Kuasa hukum tergugat Fahmi Syahrizal kepada wartawan mengatakan mengapresiasi putusan.Menurutnya putusan hakim sudah sesuai fakta sidang.

Menurut pengacara tersebut, persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di SP3 kan Polda Sumut. ( SB/FS )

-->