HUT Bhayangkara ke-73, LBH Medan Hadiahi Poldasu “15 Pelanggaran Dalam Setengah Tahun”

sentralberita|Medan~Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempunyai hadiah kepada jajaran Polda Sumut atas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 yang jatuh pada tanggal 1 Juli. Hadiah tersebut bukan sesuatu yang biasa diberikan saat perayaan ultah. Hadiah apa itu ? Adalah kritikan dan masukan.

Kritikan yang dimaksud adalah LBH Medan telah mencatat bahwa sepanjang paruh pertama tahun ini (mulai Januari-Juni 2019), aparat kepolisian jajaran Polda Sumut telah melakukan 15 pelanggaran yang diduga melanggar hukum dalam penanganan kasus terhadap masyarakat.

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), pihaknya menilai perlu memberikan masukan melalui catatan-catatan kasus yang melibatkan kepolisian.

Baca Juga :  Polres Jaga Wilayah Kota Tanjung Balai Selalu Aman, Ini yang Dilakukan

“Sejauh ini, kami telah banyak mendokumentasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus. Pada tahun 2018 terdapat 15 kasus. Sementara untuk paruh pertama tahun ini ada 15 kasus,” jelasnya kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Senin (1/7) siang.

Dari data tersebut, pelanggaran yang dilakukan polisi dalam menangani kasus pada umumnya berupa fair trial seperti penanganan kasus yang berlarut-larut, pemerasan hingga penyiksaan. “Banyak klien kami yang mengadu terkait tindakan aparat yang seperti itu,” ucap Maswan.

Pada momen perayaan HUT Bhayangkara ini, Maswan menyatakan pihaknya merilis Posko Pengaduan Pelayanan Kepolisian di Kantor LBH Medan. Posko ini nantinya akan digunakan untuk menghimpun data-data pelanggaran polisi dari masyarakat.

Baca Juga :  Terus Berbenah, Kapolda Sumut Minta Maaf atas Ketidakprofesionalan Anggota

Dia menegaskan, posko ini bukan sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga pengaduan yang ada dalam institusi Polri. “Tetapi saat ini, nanyak masyarakat yang takut atau bahkan jenuh jika melapor pelanggaran polisi ke lembaga kepolisian,” tegas Maswan.

Selain itu, posko ini nantinya akan memberi masukan untuk perbaikan internal polisi. “Jadi kita tak dianggap hanya cerita-cerita doang. Tapi ada data-data yang kami berikan,” tandasnya. (SB/FS)

-->