Mencuri Uang Majikannya Di tangkap Polisi


Keterangan foto: pelaku saat di periksa petugas di dalam ruangan KSPK A polres Tebingtinggi.

sentral Berita | Tebing tinggi~Sarul(30),warga Jalan Deblot Sundoro,Kelurahan Bagelen,Kecamatan Padang Hilir,Senin siang (24/6),sekitar pukul 11:00 Wib,di serahkan keluarga korban ke kantor polisi,terkait telah melakukan pencurian di rumah majikanya milik mantan Ketua DPRD Kota Tebingtinggi,H.Mhd Syafri Cap.Selasa(25/6).
 
KSPK A Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring,kepada wartawan Selasa(25/6) di ruang kerjanya mengatakan,pelaku pencurian uang di rumah majikannya oleh keluarga korban selanjutnya di serahkan, korban ke kantor polisi.

Terlaksana Sembiring menambahkan,pelaku di tangkap setelah melakukan mencurian uang majikannya sebesar 10juta rupiah yang tersimpan di dalam laci meja dalam kamar korban.

Pelaku melakukan aksinya dengan acara mengguanakan tangkai payung untuk membuka pintu laci dengan cara mengkait,setelah  pintu laci terbuka pelaku langsung mengambil uang korban dengan mengunakan tangkai payung.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Sambut Baik Penggunaan Teknologi Pertanian Presisi

Sebelum di serahkan ke kantor polisi,pelaku terlebih dahulu di interogasi oleh keluarga korban,saat di interogasi pelaku tidak mau mengakui perbuatannya,kecurigaan semangkin kuat terhadap si pelaku,setelah keluarga korban mencari informasi dari sejumlah teman pelaku,setelah mendapatkan informasi yang kuat dari beberapa teman pelaku,pelaku akhirnya di Bawak ke kantor polisi untuk di tindak lanjuti.

Setelah di interogasi oleh petugas,akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri uang majikannya sebesar 10 juta rupiah,dan pelaku mengatakan dirinya melakukan ini karena terlilit hutang dan himpitan ekonomi.ucap T.Sembiring.

Atas perbuatannya kini pelaku di tahan di Mapolres Tebingtinggi,guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/imran)

-->