Mendapatkan Remisi 15 Hari Hingga 2 bulan Untuk 8 Napi Koruptor di Sumut

sentralberita|Medan~Sebanyak 8 orang narapidana (napi) kasus korupsi yang menjadi warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang ada di Sumatera Utara, mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi) pada perayaan hari raya Idulfitri 1440 Hijriah tahun 2019 ini. Mereka mendapatkan remisi antara 15 hari hingga 2 bulan.

Pejabat Humas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, 8 orang napi koruptor ini merupakan bagian dari 12.517 narapidana di Sumut yang mendapatkan remisi pada perayaan Idulfitri kali ini. Namun dia tidak merinci nama kedelapan napi koruptor tersebut

“Pemberian remisi kepada para napi kasus korupsi ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para napi yang menerima remisi juga harus memenuhi kriteria khusus,”jelas Josua, Senin (3/6/2019).

Di Sumut sendiri, lanjut Josua, dari total 12.517 orang napi yang menjadi warga binaan di lapas dan rutan 12.427 orang mendapatkan remisi khusus sebagian (RKI) dan 90 orang menerima remisi khusus seluruhannya (RKII).

“Jadi ada 90 orang napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi,”jelasnya.

Josua lebih lanjut menyatakan, penyerahan surat keputusan remisi ini akan dilaksanakan di masing-masing lapas dan rutan usai pelaksanaan salat Idulfitri 5 Juni 2019 mendatang.

Saat ini sendiri jumlah napi maupun tahanan yang menghuni lapas dan rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 34.287 orang. Terdiri dari narapida pria berjumlah 22.610 orang dan narapida wanita berjumlah 1.255 orang. Lalu tahanan pria berjumlah 9.992 orang dan tahanan wanita sebanyak 430 orang.

“Dengan jumlah itu, kondisi lapas dan rutan kita di Sumut ini, kurang lebih sama dengan daerah lain. Yakni mengalami kelebihan muatan atau over kapasitas,”tandasnya.(SB/01)