Soal Link Berita jadi Bukti di MK

Wah! Soal Link Berita jadi Bukti di MK

sentralberita|Jakarta~Pasangan Prabowo-Sandi resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Saat menyerahkan gugatan yang dipimpin Bambang Widjajanto Jumat 24 Mei lalu dilengkapi dengan 51 bukti di antaranya link berita di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan link berita itu sebagai alat bukti kecurangan seperti yang dituduhkan pasangan nomor urut 2 itu.

Menanggapi itu, Sandi menyatakan link berita merupakan bukti pembuka. Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

“Akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan,” ujar Sandi di Mal Pelayanan Publik, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).(SB/pk)