Kapoldasu Benarkan Surat Panggilan kepada Dahnil Anzar Simanjuntak
sentralberita|Medan~Polda Sumut membenarkan telah melayangkan surat panggilan kepada Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Pemanggilan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana makar tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto.
“Dia akan diperiksa terkait laporan masyarakat. Laporan itu terkait dengan aktivitas GNPF dan People Power yang dilakukan oleh beberapa tokoh nasional maupun tokoh lokal di Sumatera Utara,” kata Kapolda Agus, Selasa (28/5).
Menurut Kapolda, apa yang terjadi di Sumatera Utara tidak berbeda dengan yang terjadi di Jakarta. Sebab merupakan satu kesatuan dengan yang ada di daerah, yakni berasal dari kelompok yang sama.
“Pasal yang dikenakan itu Pasal 107 dan Pasal 60 KUHP. Kalau pasal 107 untuk makar dan Pasal 60 untuk ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan perbuatan itu,” ungkapnya.
Kapolda Menjelaskan, bahwa dalam kasus dugaan makar ini, pelaku yang dapat dikenakan pasal makar tidak mesti mengambil kekuasaan baru dapat dikenakan sanksi. Namun ungkapan secara lisan pun sudah dapat dikenakan pasal makar.
“Tidak perlu mengambil kekuasaan dulu baru dikenakan Pasal 107, tapi menyatakan saja secara formil, tidak perlu membuktikan materil, sudah bisa dikenakan pasal makar,” urainya.
Sementara itu terkait ketidak hadiran Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipanggil sebagai saksi sebagaimana dalam surat panggilan, Kapolda Agus mengatakan telah mengetahui dari pemberitaan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir karena belum menerima surat tersebut.
“Khusus untuk pemanggilan DR. Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi, tadi saya baca di berita bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat pemanggilan tersebut. Nanti akan kita jadwalkan kembali kapan waktu yang beliau sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar,” pungkasnya. (SB/01)