Terdakwa Penipuan Dihukum 2,5 Tahun
sentralberita|Medan~Terdakwa kasus penipuan,
Mustafa Zardi, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ia terbukti melakukan penipuan janji pekerjaan proyek terhadap kontraktor dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Zufri Andi Surya dan Khairul Rizal dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tandas hakim ketua Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5).
Hakim Richard dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan bersama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Dwi Meily Nova menuntut Mustafa Zardi dengan hukuman 1 tahun penjara. Sedangkan Zufri Andi Surya dan Khairul Rizal dituntut masing-masing 8 bulan penjara.
Atas vonis itu, terdakwa Mustafa Zardi langsung menerimanya. Sedangkan dua terdakwa lain masih pikir-pikir.
Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa menawarkan pekerjaan terhadap kontraktor Johan. Namun ditolak Johan dan menyerahkannya ke Feriyanto. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu.
Mustafa Zardi meminta modal awalnya Rp280 juta untuk biaya melobi dan biaya pengurusan agar proyek penunjukan langsung tersebut mereka menangkan, Mustafa Zardi mendesak agar saksi korban secepatnya menyerahkan uangnya agar proyek penunjukan langsungnya tidak diserahkan kepada orang lain.
Mustafa Zardi juga menjanjikan kepada saksi korban selama gubernurnya masih Irwandi masih bisa ambil kerjaannya dalam masa jabatannya , sehingga saksi korban percaya dan yakin tidak akan menipunya.
“Ketika saksi korban pulang ke Medan ianya segera mentransfer uang sebanyak Rp280 juta, “urai JPU.
Setelah itu, mereka menawarkan proyek Dermaga PPI Calang di Provinsi Aceh senilai Rp41 miliar dengan keuntungan besar. Namun, untuk memulai proyek itu para terdakwa juga meminta Rp200 juta sebagai modal untuk memenangkan paket pekerjaan.
Modus seperti ini terus dilancarkan para terdakwa dan meyakinkan bahwa mereka mampu memberikan sejumlah proyek pekerjaan. Perbuatan itu mereka lakukan rentang bulan April hingga Agustus 2018.
Namun setiap ditanyakan soal kejelasan proyek, mereka selalu beralasan masih butuh uang untuk kepentingan pengurusan. Bahkan saat menjanjikan sebuah proyek pengaspalan di area parkir Mall di Sentul mereka juga meminta modal awal.
Bahkan, dalam salah satu proyek yang dijanjikan, korban mempertanyakan ke mana semua uang yang sudah di transfer beberapa kali ke terdakwa. Namun dikatakan, uang sebagian sudah diberikan kepada Walikota dan Gubernur.
Namun karena saat itu Gubernur Irwandi Yusuf sedang terjerat kasus. Uang itu dianggap hangus. Namun terdakwa berjanji akan tetap tanggung jawab dan akan mengembalikan uang itu.
Namun pada akhirnya, perbuatan Zufri, Mustafa Zardi dan Khairul Rizal dengan melakukan tipu muslihat diketahui koban. Ternyata, para terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan proyek atau pekerjaan tersebut kepada saksi korban karena setiap proyek pekerjaan harus melewati prosedur lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Akibatnya korban tertipu ratusan juta dan melaporkan para terdakwa. ( SB/FS )