Saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Sergai, Dua Personil Polisi Cidra

sentralberita|Medan~Polres Sergai dipimpin Kapolres H.AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H.,M.H.,KBO IPTU Defta,Kanit Idik I IPTU P.Sinuhaji,Kasubag Humas AKP Nellita Isma,Kasi Propam IPTU Ismaya,Kasiwas IPTU D.panjaitan, Jumat (15/3/2019) menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tgl 1 Maret hingga 14 Maret 2019.

Sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus,dimana status tersangka 1 Orang Penanam Ganja,6 Orang pengedar dan 4 Orang pemakai.

Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr,Sabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun.

Adapun identitas tersangka Hendra als Gosong,Lk 36 th adalah penanam ganja,Krisantono als Kibe,Lk 35 Th,Tio Paulus Lbn Siantar als Kuwait,Lk 51 th,M.Hendra,lk 21 th,Randu,Lk 24 th,Zainal abidin als Aseng,lk 28 th dan Muhammad Joni,lk 43 th.

Ke 6 tersangka ini adalah status pengedar

Muhammad Joni ditangkap tgl 13 Maret 2019 di Kampung Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kec.Perbaungan.

saat penangkapan tersangka, mengakibatkan 2 (dua) personil sat Narkoba cidera yaitu Iptu P.Sinuhaji Kanit Idik I diterjang diperut dan Brigadir J.Amran Sitorus mengalami luka dikaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dimana paha sebelah kiri tersangka tertembak petugas.

Adapun 4 Orang pemakai yaitu Doni Harianto als Anto Botak 39 th,Rama Dani 19 th,Deni Purba 38 th dan Toni Gustiawan 26 th.

Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja,pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya,diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba disana.(SB/01)

One thought on “Saat Penangkapan Pengedar Narkoba di Sergai, Dua Personil Polisi Cidra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *