Penyidikan Korupsi LPJU L.Batu Janggal, Kasipidsus Sebut Penetapan Tersangka Baru Tergantung Hakim

sentralberita|Medan~Kejanggalan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU ) tahun 2013 terungkap dalam persidanga, akhirnya mendapat respon dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Labuhanbatu.

M.Suhairi Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu menegaskan bisa saja menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp579 juta itu,tergantung hakim yang menyidangkan.

Ya kalau memang fakta sidang seperti itu kami bisa saja menetapkan tersangka baru,semua tergantung hakim,tegas Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (2/3/2019).

Dalam dua persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,terungkap keterangan yang bertolakbelakang antara saksi Indramono dan saksi pemilik toko Hartono.

M.Suhairi hanya terdiam ketika disebutkan fakta sidang ada pengakuan yang berbeda antara Indramono dengan 
Hartono.Ya kita bagaimana hakim aja bg,kalau memang seperti itu ya kita ikut hakim,bagaimana putusan hakim nanti,kita ikut aja,elak Suhairi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Astamaops Polri Cek Pengaman F1 Powerboat 2025

Seperti diketahui,saksi Indramono dalam sidang dua pekan lalu,terbukti melakukan penyetoran kepada pemilik toko Sinar Mandiri,namun dibantah.

Namun dalam sidang baru – baru ini,saksi Hartono justru membeberkan semua.Ia mengatakan setelah bertemu dengan PPK Senang ST,Dirut PT Manguncoy Penman,serta Indramono,segala sesuatunya diatur oleh Indramono,baik harga material listerik,pembayaran dan pengiriman barang dari Medan ke Rantau Prapat.

Indramono yang melakukan pembayaran transfer ke saya,ada sekitar 10 kali,totalnya Rp1 miliar.Pengiriman barang yang telah dipesan dia juga yang atur,dia suruh saya kirim barang melalui pengangkutan ekspedisi dan dikirimkan ke rumahnyapungkas Hartono.

Namun bukan itu saja, ada pengakuan Hartono yang menyebutkan diberikan bingkisan oleh Indramono dalam pertemuan empat mata di sebuah tempat di Medan.

“Ya saya diajak ketemu empat mata oleh Indramono setelah adanya kesepakatan pembelian material kelistrikan,dia ngasih bingkisan sama saya,ungkap Hartono dihadapan majelis hakim dipimpin Aswardi Idris itu.

Baca Juga :  Tekan Angka Kejahatan, Satreskrim Polres Tanjungbalal Turun ke Jalan Tengah Malam

Menjawab fakta sidang tersebut Suhairi hanya banyak diam.Ya itulah hasil penyidikan kami bang,kalau memang begitu faktanya,ya kita ikut hakim ajaimbuhnya.

Ia juga tidak dapat mengungkapkan,saat dipertanyakan siapa sebenarnya rekanan yang mengerjakan proyek dengan pagu anggaran Rp3,9 miliar tersebut.Bahkan secara tegas ia tidak tahu dimana sisa kerugian negara Rp2,4 miliar lagi.

Nggak tau saya bang dimana sisa kerugian negara 2,4 m ituakunya.

Sedangkan terkait Penman yang menurut fakta sidang hanyalah seorang Direktur di PT Manguncoy,bukan seorang rekanan dalam proyek tersebut.Sedangkan pemilik pekerjaan yang juga rekanan sebenarnya adalah Indramono yang nyatanya meminjam perusahaan PT Manguncoy,Suhairi tak bisa berkata banyak.

Ya itu sebenarnya hanya perusahaan pendamping memang seperti itukata Suhairi gugup,tanpa bisa  menyebutkan perusahaan yang dimiliki Indramono .(SB/FS).

3 thoughts on “Penyidikan Korupsi LPJU L.Batu Janggal, Kasipidsus Sebut Penetapan Tersangka Baru Tergantung Hakim

Tinggalkan Balasan

-->