Idap Sakit Jantung, Kakek Kurir Sabu 1 Kg Dihukum 9 Tahun Penjara

Medan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Ahmad Sayuti tetap menjatuhkan pidana penjara terhadap pria paruh baya yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu ,Jula July. Salahsatu pertimbangan hukum yang meringankan, pria 61 tahun mengaku tengah mengidap sakit jantung dan membutuhkan perawatan khusus.

Hakim Sayuti yang dalam amar putusannya mengatakan perbuatan Jula July bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

“Mempertimbangkan terdakwa selama ini tengah melakukan perawatan jalan di RSUP H. Adam Malik lantaran mengidap sakit jantung atau Cardiovascular, namun terhadap terdakwa tetap harus dihukum sesuai perbuatannya,” ucap Sayuti di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/2) sore.

“Mengadili terdakwa Jula July dengan pidana penjara selama 9 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 3 Bulan Penjara,” tegas Sayuti, yang mana putusan tersebut lebih rendah 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Aksi Masif Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025

Menanggapi putusan tersebut, Kakek Jula July yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukumnya pun terdiam. Mengenakan kaos merah tahanan Kejari Medan, Jula July pun selanjutnya meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun kepada wartawan yang mendekatinya.

Kakek Jula July pun mempercepat langkahnya yang kala itu diborgol bersama rekannya Doni Saputra. Adapun Doni Saputra turut dihukum dengan pidana penjara yang sama dengan Jula July.

Dalam perkara ini, JPU Juliana Tarihoran dalam dakwaannya mengatakan terdakwa Jula July dan Doni Saputra telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Baca Juga :  Jalur Wisata Berastagi Lancar, Kombes Gidion: 55.808 Kendaraan Masuk Medan H+2 Lebaran

“Kamis 19 Juli 2018, bertempat di pinggir Jalan Kamboja Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Sunggal Kota Medan, Jula July menyuruh Ismail Hamda (terdakwa berkas terpisah) mengambil sabusabu dalam bungkusan plastik hitam dari Ibnu, yang saat itu mengendarai sepeda motor, bertamu ke Kediamannya,” ucap Juliana.

Sambung Juliana, Kala itu, terdakwa Jula July sedang berbincang-bincang dengan Ismail Hamda. Doni Saputra pun datang bergabung. Jula July pun menyuruh Doni Saputra untuk menyimpan Sabusabu dalam plastik hitam tersebut sembari menunggu pembeli datang membawa uang Rp 600 juta.

Tak lama berselang, Jula July menyuruh Doni Saputra untuk mendampinginya mengantarkan kristal haram tersebut ke pembeli yang tanpa keduanya ketahui merupakan personel kepolisian yang menyaru.

Naas, Keduanya pun ditangkap seketika oleh personel kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Saat dikembangkan polisi juga menangkap Ismail Hamda dan Ibnu (berkas terpisah),” pungkas Juliana.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->