Seorang Warga Gelapkan Mobil Razali, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Sentralberita|Medan~ Seorang warga berinisial HI (43) diKelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, diduga telah menggelapkan mobil Razali warga Sukaramai 1 Kecamatan Medan Area yang sebelumnya dirental. Kini pelaku telah berurusan dengan pihak kepolisian.
Mobil korban adalah Kijang Innova berwama hitam dengan pelat BK 1622 HY. Selama tiga hari korban menunggu mobil tersebut.
“Tepat hari ke-4 ternyata, pelaku merentalkan kembali mobil yang direntalkannya,” ujar Kanit Intel Medan Area, Iptu Rudianto.
Karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, selanjutnya pada Januari 2018, korban menghubungi pelaku melalui telepon seluler.
Usut punya usut, pelaku mengatakan bahwa mobil yang direntalnya telah dibawa lari oleh orang lain.
Merasa tidak terima pengakuan pelaku, korban melaporkan pelaku kepada Polsek Medan Area.
Pihak Kepolisian Medan Area menjelaskan, pada Minggu (4/ 2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Ia mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Medan Area Selatan, tepatnya di Warkop 123.
Mendengar hal tersebut, pihak Reskrim Medan Area langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setibanya di sana pelaku
langsung ditangkap dan dibawa ke Kantor Kepolisian Medan Area.
Sesuai perbuatannya, pelaku dituntut pasal Penipuan dan Penggelapan KUHP Nomor 372 dan 378. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus diamankan dan mendekam di jeruji besi. (SB/01)