Puluhan RSU, Klinik, Puskesmas di Asahan Tidak Miliki Alat Pembakar Limbah Padat


Ket.gambar RSUD H.Abdul Manan Simatupang

Sentralberita|Kisaran~Maraknya pembangunan Rumah Sakit,Puskesmas serta,Klinik di Kabupaten Asahan khususnya yang berada di inti kota Kisaran nampaknya akan menimbulkan dampak negatif terhadap polusi udara.

Pasalnya dari sekian banyak rumah sakit dan klinik yang dibangun dengan megah tersebut pihak pengelolanya tidak menyediakan alat pembakar Limbah Padat (Incinerator).

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan Kru Sentralberita.com dari berbagai sumber menyebutkan dari sekian banyak Rumah Sakit Umum dan Klinik antara lain RSUD HAMS Kisaran dijalan SM Raja,RSU Ibu Kartini dijalan lintas Sei Renggas, RSU WRH di jalan Kartini,RSU BM Terminal Madya Kisaran,

Lalu RSU SH di jalan SM Raja,RSU BK dijalan Cokroaminoto ,RSU PH di Kelurahan Karang Anyer, RSU PTPN III Sei Dadap,serta RSU,Klinik,Puskesmas sejajaran Dinkes Asahan.

yang baru memiliki Alat untuk pembakar Limbah Padat (Incinerator) hanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Abdul Manan Simatupang serta Rumah Sakit Umum (RSU) PTPN III Sei Dadap.

“Bebetapa tahun yang lalu,ada beberapa rumah sakit yang menumpang untuk membakar limbah padatnya ke RSUD HAMS Kisaran,namun belakangan ditolak karena alat pembakarnya sempat rusak,jadi sekarang entah dibawa kemana limbah-limbah padat tersebut “jelas salah seorang pegawai RSUD HAMS Kisaran yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi memalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah berbahaya dan beracun,Sopyan Sjahrir Ritonga,SH Senin (4/2/2019),membenarkan saat ini Rumah Sakit yang memiliki alat Incinerator (pembakar) hanya RSUD HAMS Kisaran serta RSU PTPN III Sei Dadap.

Sementara untuk limbah padat milik rumah sakit,klinik serta Puskesmas yang lainnya diambil oleh pihak ke tiga.

“Pihak Dinas lingkungan hidup Asahan tidak ada mengkordinir untuk pengambilan limbah padat milik rumah sakit swasta lainnya,mereka berhubungan langsung dengan pihak ketiga.”jelas Sopyan.

Masih menurut Sopyan,dari informasi yang diterima pihaknya saat ini ada 4 perusahan yang mengambil limbah padat tersebut antara PT. Arah, PT. Amindi Barokah,PT.Temen Sejati serta PT.Batu Bara.

Sedangkan untuk durasi pengangkutannya, minimali 90 harus sudah diangkut,dan apabila tidak memenuhi dapat diperpanjang selama 180 hari.bebernya.(SB/ZA)

2 thoughts on “Puluhan RSU, Klinik, Puskesmas di Asahan Tidak Miliki Alat Pembakar Limbah Padat

  • Desember 16, 2023 pada 1:58 am
    Permalink

    758999 6036Visiting begin a business venture about the internet generally indicates exposing your products or services moreover provider not only to some individuals inside your town, but but to lots of future prospects who might be more than the internet numerous times. straightforward internet business 56224

  • Januari 13, 2024 pada 11:57 pm
    Permalink

    955701 626721I like this blog its a master peace ! Glad I detected this on google . 831693

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *