Peternak Protes Surat Edaran Menteri Perdagangan

Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (Pinsar) keberatan dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan terkait harga khusus unggas yang dinilai kurang tepat. Harga khusus Unggas ini mencakup daging ayam dan telur ayam ras.

“Mengenai surat itu saya sudah protes, saya menilai kurang tepat. Kesannya satgas hanya bergerak saat harga mahal, sedangkan saat harga murah tidak ada penanganan,” kata Ketua Pinsar Pedaging Jawa Tengah Parjuni seperti dikutip Antara di Solo, Sabtu (2/2).

Parjuni mencontohkan hingga saat ini harga ayam masih di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah berlaku sejak awal Januari lalu dan sejauh ini masih belum ada langkah antisipasinya.

“Tindakan Pemerintah ini belum memahami proteksi harga kita sebagai peternak, terutama ayam pedaging,” jelasnya.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Investor Individu Dan Investor Institusi

Seperti yang diketahui pada surat edaran dari Menteri Perdagangan tersebut harga khusus pembelian daging ayam ras di tingkat Peternak untuk harga batas bawah, yaitu kisaran Rp 20.000/kg dan harga batas atas Rp 22.000/kg naik dari harga sebelumnya Rp 18.000/kg.

Sedangkan telur ayam ras harga batas atas naik juga dari harga Rp 18.000/kg menjadi Rp 22.000/kg dan harga batas bawah Rp 20.000/kg. Selanjutnya, harga khusus penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen naik dari harga sebelumnya Rp 32.000/kg menjadi Rp 36.000/kg dan telur ayam ras naik sebesar Rp 25.000/kg.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya menyebut, kenaikan harga jagung dan pakan di tingkat peternak menyebabkan naiknya harga daging ayam dan telur ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen di atas harga acuan.

Baca Juga :  Cordela Express Marelan Medan Tawarkan Fasilitas Nyaman

Terkait hal itu, Parjuni mengatakan sampai saat ini kenaikan harga acuan tersebut tidak berpengaruh terhadap produsen daging ayam dan telur ayam ras.

“Karena itu bukan untuk proteksi harga dari produsen. Justru produsen dirugikan, karena saat harga tinggi ada operasi pasar kami disuruh menurunkan harga jual dan saat harga murah atau di bawah harga acuan tidak ada penanganan atau upaya pemerintah untuk menaikkan harga,” tandasnya. (SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->