Diciduk Polisi, Astuti Simpan Sabu di BH

Sentralberita|Kisaran~ Gendrang perang terhadap peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Asahan nampaknya bukan isapan jempol belaka,setelah Polsek Bandar Pulau mengamankan 3 tersangka pemakai narkotika jenis sabu- sabu.Senin (21/1/2019).

Pada hari yang sama giliran Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan 2 tersangka diduga pengedar yang diamankan dari tempat yang berbeda.

Kedua tersangka masing -masing Rika Astuti (26) warga Dusun VII GG.Selamat Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram- Batu bara.Wanita yang berstatus Ibu Rumah tangga ini,diamankan petugas Polsek Simpang Empat dari salah satu rumah milik warga di Dusun V Desa Suka Raja Kecamatan Simpang Empat -Asahan,dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 klip plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam BH/ bra.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari Pembobol Rumah dan Curanmor Dapat Diamankan Satreskrim Polres Batubara

Setelah di intograsi,tersangka mengaku barang haram tersebut berasal dari tersangka Rudi Salim Tanjung (44) warga Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir-Labuhan Batu yang berhasil diamankan disalah satu rumah kos-kosan di jalan Alteri Tanjung Balai.Dari tangan tersangka Rudi Salim petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka kita amankan dari lokasi yang berbeda dan dari keduanya kita amankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu “jelas Kapolsek Simpang Empat AKP.Raymon GM.Hutagalung didampingi Kanit Reskrim IPTU.Fredy Rudolf Saragih ,SH.

Masih menurut Raymon,tidak puas dengan hasil itu pihaknya juga melakukan pengeledahan dirumahnya kos-kosan Rika Astuti di daerah Sipaku Area,Simpang Empat dan kembali menemukan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan ekektrik yang dari pengakuan tersangka Rika batang tersebut milik tersangka Rudi Dalin

Baca Juga :  Sambangi Pedagang Pada Malam Hari Sat Lantas Polres Tanjung Balai Himbau Secara Humanis

Lebig jauh Raymon memaparkan,berselang satu hari kemudian Selasa (22/1/2019),pihaknya kembali mengamankan seorang tersangka yang lain Ming Surya Bhakti Margolang (41) warga Tanjung Laidong Labuhan Batu Utara yang diamankan di klenteng Batu 9 Kecamatan Simpang Empat.

“Dari hasil pengembangan kedua tersangka ,petugas kami kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya dengan barang bukti 1 klip besar berisikan sabu-sabu “ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke pihak SatRes Narkoba Polres Asahan,jelasnya pula.(SB/ZA

Tinggalkan Balasan

-->