PW HIMMAH Sumut Laporkan Dugaan Penipuan ke Mapoldasu

sentralberita|Medan~ Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah ( PW. HIMMAH ) Sumatera Utara kembali melaporkan dugaan tindak pidana penipuan serta pencucian uang oleh RBS dan SJT dengan Nomor Pelaporan : 022/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2019 dan Nomor : 023/ HW-SU/ B/ PN/ XIV/ I/ 2018 tertanggal 08 Januari 2018.
Laporan/ pengaduan tersebut langsung dihantarkan Ketua PW. HIMMAH Sumatera Utara didampingi beberapa pengurus di Pos Pelayanan Polda Sumut.
Dalam konferensi pers demgan awak media Razak menjelaskan
” RBS pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2014 dan SJT menjabat Bupati Tapanuli Tengah sisa periode 2014-2016.
“RBS adalah mantan Bupati Tapanuli Tengah yang pernah menjabat pada Tahun 2011-2014, beliau ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penerimaan CPNS pada Tahun 2014 terhadap kurang lebih 900 orang dengan cara meminta uang dimuka agar CPNS tersebut dapat di terima pada Pemerintahan Kabupaten Simalungun sehingga kami menduga uang yang di kumpulkan mencapai Rp 97.600.000.000,-.
Atas dugaan penipuan tersebut korban CPNS telah secara resmi menyampaikan laporan pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebanyak 2 register pelaporan dengan STTLP Nomor. 752/VII2018/SPKT I tertanggal 6 Juli 2018 dan STTLP Nomor. 552/V/2018/SPKT I tertanggal 7 Mei 2018 dan hingga saat ini sedang dalam penyidikan”. Ungkap Razak.
Selain itu, SJT juga pernah menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah sisa periode 2014-2016, di duga telah melakukan tindak pidana Penipuan serta penyalah gunaan wewenang jabatan pada Tahun 2015 dengan cara meminta Uang muka / Fee kepada 35 Kontraktor Lokal dengan dijanjikan akan di beri Proyek/ Pekerjaan dengan total uang yang di kumpul mencapai Rp 15.750.000.000,-. atas dugaan penipuan tersebut 2 ( Dua ) Orang korban secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan STTLP Nomor. 524/IV/2017/SPKT III tertanggal 30 April 2018 atas nama pelapor Joshua. Tambah Razak.
Atas dugaan tidak pidana Penipuan tersebut, kami Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwashliyah Simatera Utara kembali melaporkan di Mapolda Sumut, dan kami berharap Mapolda Sumut C/q Direskrimsus Polda Sumut segera memprosesnya agar kedua mantan Bupati tersebut dapat mempertanggungjawab kan perbuatanya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Ini. Kami yakin dan percaya Kapolda Sumut dibawah komando dan pimpinan Bapak Irjen Pol. Agus Andrianto, SH, MH supremasi hukum di Sumatera Utara dapat tegak dengan seadil-adilnya , Tutup Razak sambil mengakhiri wawancara dengan awak media.(SB/Diur)