Penggugat Sambut Baik Mediasi dengan Panin Dai -Ichi Life

sentralberita|Medan~Jhoni Halim, selaku pihak yang menggugat PT Panin Dai-Ichi Life menyambut baik rencana agenda mediasi dengan tergugat yang akan dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkan Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya, Adamsyah usai sidang penunjukan hakim mediator yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan, Jum,at (4/1).

“Pada dasarnya, kami selaku pihak penggugat menyambut baik rencana mediasi yang akan dilangsungkan 10 Januari mendatang,” ucap Adamsyah kepada wartawan.

Dikatakan Adamsyah, bila memang dalam mediasi yang berlangsung sesuai dengan yang diharapkan dan bisa dipenuhi tergugat, tidak tertutup kemungkinan untuk berdamai.

“Kita bisa saja setuju dengan perdamaian itu, sepanjang poin-poin yang kita harapkan bisa sepenuhnya dipenuhi oleh tergugat. Sehingga gugatan ini, bisa jadi tidak akan sampai pada pokok perkara,” ujar Adamsyah.

Disebutkan Adamsyah, dalam sidang yang berlangsung juga dihadiri oleh PT Panin Dai-Ichi lIfe yang diwakili kuasa legal dari perusahaan. Usai sidang, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan mediasi oleh kedua belah pihak. Adamsyah menambahkan, dalam sidang mediasi pekan depan, PN Medan menunjuk T. Masrul sebagai hakim mediator.

Baca Juga :  Overpass Rusak Saat Keriuhan Malam Tahun Baru, Bobby Nasution Minta Warga Jaga Fasum

“Kita siap melaksanakan mediasi tersebut. Makanya nanti kita akan menghadirkan pihak prinsipal yang berkepentingan langsung,” tutup Adamsyah.

Sebelumnya, sidang gugatan perdana sudah digelar pada Rabu (19/12). Sidang yang diketuai Ferry Sormin tersebut hanya sebatas pengenalan para pihak. Kuasa hukum tergugat diminta hakim agar membenahi berkas kuasa yang diterimanya sesuai akta pendirian perusahaan.

Diketahui, PT Panin Dai-Ichi Life yang berpusat di Jl. S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jl. T. Amir Hamzah serta Mega Irana selaku agen PT. Panin Dai-ichi Life yang merupakan warga Perumahan Tenun Indah Blok C Kec.Medan Petisah digugat nasabahnya ke PN Medan.

Gugatan yang dilayangkan Jhoni Halim itu, juga sekaligus meminta ganti kerugian Rp7 miliar lebih karena PT Panin Dai-ichi Life dianggap tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.

Baca Juga :  Juara di Tingkat Cabang Tanjungsari, Aisyiyah Ranting PadangĀ Bulan Ikuti Lomba GLHA Tingkat Daerah

Jhoni Halim warga komplek Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Jhoni Halim mengasuransikan Rudy Halim,38, sebagai tertanggung. Rudy merupakan anak Jhoni Halim. Dalam polis tertanggung Rp250 juta pertanggungan jiwa dan Rp750 juta asuransi jiwa tambahan.

Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat ( Rudy Halim) melalui ahli warisnya Jhoni Halim menyerahkan segala administrasi data kepada Mega Irama ( tergugat II) sehingga terbit polis No. 2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.

Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 Wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada Panin Dai-ichiLife ( tergugat I)dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan.

Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis. (SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->