Dituntut 20 Tahun Penjara Hakim Vonis Bandar Narkoba Menjadi Seumur Hidup

sentralberita|Medan Muhammad Sani (37) Geleng-geleng kepala usai jalani sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/12)) sore.

Sani, warga Jalan Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini tampak lesu selama menjalani persidangan yang baru dimulai pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, saat sidang dimulai, Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni cukup seksama membacakan seluruh amar putusannya dihadapan terdakwa Sani. Majelis beranggapan bahwa perbuatan Sani terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menjadi perantara peredaran narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya mencapai lebih dari 5 gram,” ucap Sri Wahyuni.

Masih dalam amar Majelis hakim, Sri Wahyuni mengatakan pemberatan terhadap perbuatan terdakwa lantaran melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah, berkelit selama menjalani persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.

“Mengadili terdakwa Muhammad Sani dengan pidana penjara selama seumur hidup dipotong masa tahanan, dan barang bukti berupa 2740 gram sabu-sabu dan 100 butir ekstasi dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Amankan Lebaran, Polrestabes Medan Gelar Operasi Ketupat Toba 2024

Mendengar putusan yang jatuh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Sjafrina dari Kejati Sumut, Sani langsung menyandarkan tubuhnya di kursi pesakitan. Padahal Sani hanya dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, rekan Sani yakni Muhammad Iqbal (berkas terpisah) juga diputus seumur hidup oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.

Terpisah seusai sidang, tim penasihat hukum keduanya yakni Fadlan Maulana SH mengatakan akan mengajukan banding setelah melakukan diskusi lebih lanjut nantinya. Pria bertubuh rendah ini mengatakan bahwa kliennya tersebut tak layak dihukum berat.

“Gak sesuai lah. Mereka Sani dan Iqbal gak mengakui perbuatannya karena memang gak berbuat. Si Vindra (DPO) lah otak dari semua ini. Bahkan si Sani waktu di kantor polisi mengaku siap membantu pengungkapan kasus ini, tapi tidak diberikan kesempatan,” ucap Fadlan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Ribuan Kader Pemuda Pancasila Sukseskan PON XXI dan Pilkada Serentak

Sementara menanggapi ini, JPU mengatakan pihaknya secara otomatis akan mengajukan kontra banding jika kedua terdakwa menyatakan banding.

“Kita Otomatis susun kontra kalau terdakwa banding. Tapi menanggapi putusan ini kita terima aja ya. Gak ada masalah,” ujarnya berlalu meninggalkan ruang sidang.

Dalam kasus ini Muhammad Sani ditangkap oleh petugas BNN di Jalan Binjai KM 10 Sunggal, Desa Mulyo Rejo, Kabupaten Deliserdang pada Senin (14/5/2018) siang. Terdakwa Sani kala itu disuruh oleh Vindra (DPO) untuk menjeput dan mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang akan diarahkan berikutnya.

Saat ditangkap, Sani berkendara bersama Iqbal menjeput barang haram tersebut sebelum diantarkan ke orang yang akan disebutkan Vindra. Dari tangan keduanya ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dan ekstasi yang belum sempat diedarkan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->