Perwal Kota Medan Cederai Keadilan, Peradin Sumut: Jangan Lihat Usia, Tapi Lihat Apa yang Dilakukannya

sentralberita|Medan~Organisasi profesi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sumut meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan revisi atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.
“Perwal tersebut sangat menyakiti hati umat islam, khususnya bilal mayit dan penggali kubur, nazir masjid dan pelayan masyarakat lainnya,” kata Ketua Peradin Sumut, Advokat Irwansyah Rambe.
Ia menjelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum, pasal satu ayat ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun. “Ada pembatasan usia disitu. Sementara data yang kita pegang, 60 persennya berusia diatas 60 tahun,” ucap Irwansyah, Minggu, (27/6/2021).
Menurutnya, Hukum atau aturan itu dibuat selain memberikan rasa keadilan juga mengatur kesejahteraan. Pemberian penghargaan pada masyarakat juga tidak melihat usia, tapi melihat apa yang dilakukannya.
Lanjut Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan. Pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi Paguyuban Bilal Mayit.
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya.
Kedepannya, apabila Wali Kota tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” tutupnya.(SB/01)