Karyawan RS Sari Mutiara Adukan Nasibnya ke Komisi B DPRD Medan

Sejumlah karyawan RSU.Sari Mutiara yang terletak di Jln.Kapt.Muslim No 79,Medan mengadukan nasibnya kepada pihak Komisi B DPRD Kota Medan,Selasa (11/12).
Sebelum mengadu kepada pihak Komisi B sebanyak 4 orang karyawan tersebut terlebih dahulu mengadu kepada Proklamasi Naibaho,anggota Komisi A di Fraksi Gerindra DPRD Medan.
Hingga akhirnya hal tersebut langsung difasilitasi untuk bertemu dengan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah.
Darma Br Sitompul menyampaikan nasib yang dialami selama bekerja 14 tahun bekerja hanya menerima upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota ( UMK) sebesar Rp 2.528.815.
” Kami bekerja sudah puluhan tahun,tapi gaji yang diberikan dibawah UMK.Dan secara tiba-tiba muncul mengumpulkan kami seluruh karyawan yang menyatakan rumah sakit dalam keadaan kolaps imbasnya gaji kami pun tersendat-sendat hampir dua bulan dan pihak rumah sakit hanya mampu membayar setengah bulan ,” ucapnya yang mengatakan jumlah total seluruh karyawan yang terancam mencapai 150 orang karyawan.
Tak terima,gaji tersedat ,dikatakan Darma dibulan Oktober 2017 akhirnya seluruh karyawan melakukan aksi unjuk rasa.
Ia mengatakan imbas dari aksi tersebut akhirnya dilakukan pertemuan dengan pihak management ,tapi tetap saja gaji tidak dibayar.” Karena gaji kami banyak tersedat akhirnya karyawan melakukan aksi kedua,tapi hal ini gagal dilakukan karena pihak Yayasan RSU Sari Mutiara yang dipimpin Bapak Parlindungan Purba melakukan mediasi hingga akhirnya gaji kami dibayar penuh ,”ucapnya.
Namun,kata Darma persoalan tidak berhenti sampai disitu karena secara tiba-tiba sebagian karyawan dimutasi ke RSU Sari Mutiara Lubuk Pakan,Deli Serdang. ” Ini jelas tidak kami terima karena langkah mutasi tersebut tidak jelas,termasuk aturan kerja ditempat yang baru.Walau oun akhirnya banyak teman-teman keluar.Dan saya sendiri pun terlalu jauh bekerja dan secara tiba-tiba absen kami melalui finger print tidak bisa lagi,” kata Darma yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RSU Sari Mutiara,Medan.
Kehadiran Darma sendiri turut didampinggi rekan kerjanya Minarni yang bekerja hampir 20 tahun ,Louisa Br Nainggolan yang sudah bekerja hampir 6 tahun dan Sari Sri Rezeki yang sudah bekerja 8 tahun lebih.
Yang seluruhnya bekerja di RSU Sari Mutiara,Medan dengan nasib yang sama.” Gaji kami rendah,saat perusahaan sudah tak sanggup malah kami mau dimutasi.Dan ini secara tidak langsung memecat kami karena kita tidak mau dipindahkan,” kata Sari.
Sedangkan,Minarni,menyatakan persoalan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Disnaker Kota Medan yang sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak management RSU Sari Mutiara,Medan,tapi juga tak diindahkan.” Hanya saya yang melakukan gugatan sampai adanya anjuran Disnaker,tapi juga tak diindahkan,makanya sekarang lagi persiapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.
Umumnya karyawan berharap agar hak-hak sebagai karyawan dapat terpenuhi.
Ketua Komisi B DPRD Medan,H.T Bahrumsyah menyatakan tindakan yang dilakukan pihak RSU Sari Mutiara tersebut melanggar dari sistem aturan tenaga kerja.” Dengan adanya pengaduan ini perlu disampaikan adanya tindakan pelanggaran tenaga kerja,termasuk persoalan mutasi.Bagaimana pun mutasi itu tidak bisa dilakukan karena ini akan membuat hak-hak para pekerja hilang karena sudah berbeda management walau pun masih dalam satu yayasan.Karena akan ada sistem aturan yang berbeda,sehingga kita akan lakukan pemanggilan terhadap pihak RSU Sari Mutiara Medan agar persoalan ini tuntas ,”tegas politisi PAN itu.
Sedangkan, Proklamasi.K.Naibaho anggota Komisi A DPRD Medan saat itu memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan rekan kerjanya tersebut.” Kita berikan apresiasi kepada rekan kami kiranya persoalan ini tuntas,sehingga nasib karyawan ini bisa mendapatkan keadilan,”kata politisi Gerindra ini. (SB/01)