Oknum Guru PNS Ciumi Siswi, Orangtua Adukan ke Polisi
sentralberita|Sukabumi~ Oknum guru SD di kawasan Kebonpedes ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa siswinya, Sabtu (17/11/2018).
Kepastian status tersangka U setelah dia diperiksa berjam-jam oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota sejak Jumat (16/11/2018) malam.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto membenarkan penetapan tersangka oknum guru berstatus PNS tersebut. “Dia resmi menjadi tersangka dan ditahan sejak Sabtu dini hari,” tegas Budi.
Dari pemeriksaan sementara, sambung Budi, korban yang semuanya perempuan menjadi delapan orang. Awalnya, polisi telah memeriksa 10 orang, lima di antaranya jadi korban dugaan pelecehan.
“Penyidikan terus didalami, apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak. Sementara itu dulu,” tukas Budi.
Diberitakan, pengusutan kasus ini setelah orangtua korban melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual itu ke Polsek Kebonpedes, pada 19 September lalu.
Orangtua salah seorang korban menuturkan, anaknya yang masih kelas 2 mengaku bibirnya diciumi oleh oknum guru tersebut.
“Kami tak terima anak kami mendapatkan pelecehan. Kami minta polisi usut tuntas kasus ini,” bebernya.(SB/01/pkn)