Ibu Terdakwa Tuding Vonis Hakim Terhadap Anaknya “Konyol Dan Gila”
sentralberita|Medan -Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan ketua majelis hakim diketuai Saryana tidak mencerminkan rasa keadilan.Putusan hakim itu dituding konyol dan “gila”,karena sama sekali tidak sesuai fakta persidangan.
“Putusan ini sangat konyol,hakim Saryana “gila ” memutus hukuman anak saya segitu,banyak fakta persidangan tidak menjadi bahan pertimbangan bagi hakim,”tegas Fazra,ibu terdakwa Fadil Panigoro menanggapi putusan 4 tahun penjara,yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Saryana di ruang Cakra 8 ,Rabu (17/10).
Fazra yang didampingi ibu terdakwa Rifki yang juga divonis 4 tahun penjara mengecam putusan hakim PN Medan tersebut,yang dinilainya jauh dari cerminan penegakan hukum yang adil,bahkan vonis hakim tersebut sama sekali mengenyampingkan fakta – fakta persidangan.”Dalam pertimbangan hakim samasekali tidak membahas isi pledoi kita,tidak menjadi pertimbangan hakim soal saksi meringankan kita,ini sangat konyol”,pungkasnya.
Sembari berlinang airmata,Fazra yang didampingi sang suami tampak begitu terpukul dan sama sekali tidak menyangka hakim akan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada anaknya.
“Kalau memang anak saya bersalah,saya dapat menerima anak saya dihukum,coba kalau yang dihukum itu adalah anak dia ( hakim Saryana),bagaimana perasaanya.Saya tidak terima ini,saya bersumpah tidak akan terima penghukuman ini,karena anak saya tidak bersalah dan mulai dari Polisi sampe ke Pengadilan ini,kasus ini banyak rekayasa”,tandas Fazra.
Senada dengan ibu terdakwa, kuasa hukum Fadel,Parluhutan Lumbanraja menyebutkan,bahwa putusan hakim Saryana sangat tidak adil,karena banyak fakta hukum sesuai persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara.
“Hakim saya nilai banyak mengabaikan fakta – fakta persidangan,karena itu putusan ini saya nilai sarat rekayasa dan hakim tidak jujur dalam menuangkan amar putusannya”,ungkap Parluhutan.
Menurut dia,ada banyak fakta sidang yang diabaikan Hakim,sehingga putusan hakim terkesan copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Chandra Naibaho.
“Sangat menyedihkan,apa yang dituangkan hakim dalam putusan ini.Coba saja ada banyak fakta yang tak masuk,seperti pledoi dan saksi adecharg kita sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan”,kesal Parluhutan.
Dikatakan,saksi Darwin yang merupakan saksi fakta tidak didengar keterangannya dalam sidang.Padahal pada saat itu,kata dia justru hakim yang meninta agar Jaksa menghadirkan saksi Darwin,sebab hanya dia yang melihat aksi perampokan terhadap korban Sony Juwita di Jalan Percut Medan pada bulan April lalu.
“Padahal dengan sangat serius dia ( hakim ) yang minta,dengan serius dan sambil menunjuk ke arah Jaksa agar saksi Darwin kembali dihadirkan karena saat itu mengalami kerasukan,tapi anehnya dalam putusan,dia tidak mempertimbangkan hal itu,ini putusan aneh,dan tidak berdasar,tuding Parluhutan.
Karena itu,pihaknya langsung saja menyatakan banding usai pembacaan putusan oleh hakim Saryana.
“Ya kita banding,kita tidak dapat menerima putusan ini,putusan ini tidak adil,dan tidak sesuai fakta persidangan,karenanya kita tetap menaruh harapan adanya keadilan di Pengadilan Tinggi ( PT),makanya kita langsung ajukan banding atas vonis tersebut”,kata Parluhutan.( SB/FS )