Penghina Suku Batak Di Medsos Dibentak Hakim PN Medan

sentralerita|Medan~Faisal Abdi Lubis alias Bombay alias Memet (37), terdakwa penghina Suku Batak, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10) sore. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Persidangan ini pun sempat mendapat perhatian khusus dari sebagian pengunjung sidang. Bahkan Majelis Hakim yang diketuai Saryana sempat menghardik terdakwa sebelum memulai jalannya sidang.

“Oh ini orangnya yang menghina Suku Batak itu yaa,” kata Saryana dan mendapat anggukan dari terdakwa.

Bukan itu saja, di tengah sidang pun Saryana terus membentak terdakwa kenapa mau berbuat sebodoh itu hingga sampai duduk di kursi sidang.

“Apalah untungnya kau buat seperti itu, apa jadi asisten gubernur kau buat begitu, tidak kan, malah tetapnya kau jadi sopir kan” kata Saryana lagi.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa yang kesehariannya sebagai sopir travel ini hanya lebih banyak duduk terdiam dan hanya sesekali menganggukkan kepalanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya mengatakan kasus penghinaan bagi suku batak ini dilakukan terdakwa pada Rabu, 27 Juni 2018 sekira pukul 13.00 WIB di kediaman Ibunya di Jalan Beringin Pasar 7 Gang Pancasila 10-A Dusun Kuini Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Saat itu terdakwa menonton hasil penghitungan cepat (Quick Count) hasil pemilihan Gubernur Sumut yang disiarkan dari televisi. Lalu terdakwa melihat ada akun facebook atas nama tidak ingat, menuliskan kalimat hasil penghitungan cepat Pilgubsu yang tidak sesuai dengan menyebutkan persentasi hasil peroleh suara pasangan Calon Gubsu nomor urut 2 (Djoss) lebih unggul dari pasangan Calon Gubsu nomor urut 1 (Eramas).

Merasa kesal kemudian terdakwa menulis komentar atas postingan tersebut melalui akun facebooknya atas nama Faisal Abdi  menulis kalimat “Eramas Pasti Menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep silahkan makan kalian taik babi itu ha…ha… Batak Tolol”.

Akibatnya status terdakwa itu menjadi viral dan kemudian dilaporkan pemilik akun lainnya termasuk Parsadaan Pomparan Raja Lontung (PPRL).

“Jadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Randi Tambunan.

Usai dakwaan dibacakan JPU, sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 15 menit itu akhirnya ditunda majelis hakim sampai Selasa pekan depan. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *