Dituntut 15 Tahun Penjara, Bandar Sabu Jalan Krakatau Medan Lemas
sentralberita|Medan ~Iskandar bandar narkoba Jalan Krakatau Ujung Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, terdakwa kasus kepemilikan 120 gram narkoba jenis sabu terpelongo dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara diruang Cakra 3 Pengadilan Negri Medan Selasa (9/10) sekira Jam 15.00 Wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Suryani Sinulingga, dalam tuntunnya menyebutkan Iskandar terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu 120 gram. Atas perbuatannya terdakwa diancam dengan Pidana Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Iskandar dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar sebdair 6 bulan.penjara,” pinta JPU Rita Suryani Sinulingga.
Dalam tuntutanya JPU juga mengatakan, penangkapan terdakwa setelah menerima telpon dari Polisi yang menyamar sebagai pemesan.Setelah harga disepakati antara polisi yang menyamar dan terdakwa menetapkan lokasi pertemuan
“Dalam transaksi itu terdakwa kepada polisi mengatakan kalau barang haram (Sabu) 120 gram itu dibandrol seharga harga Rp 62 juta,” ucapnya
Selain itu kepada majelis hakim JPU juga mengatakan kalau terdakwa Iskandar diamankan Polisi didepan swalayan Maju Bersama Jalan Krakatau Ujung Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Rabu (9/5/2018) sekitar pukul 18:00 Wib.
“Terdakwa tak bisa bergerak setelah polisi melihat terdakwa mengeluarkan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam celana dalamnya, terdakwa langsung diringkus dan diboyong ke Poldasu,”ucap JPU
Pantauan diruang sidang selama mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Iskandar, terlihat seperti orang linglung, wajahnya pucat tak bersemangat, bahkan, kepalanya hanya tertunduk.
Namun ketiga majelis hakim menanyakan tentang dituntut JPU, dengan wajah lesu tak bersemangat Iskandar langsung memohon agar majelis hakim mau meringan hukannya.
“Tolonglah saya pak hakim agar hukuman ini diringankan. Saya janji nanti setelah keluar dari penjara saya akan bertobat tidak menjual narkoba lagi,” ucap terdakwa dengan suara parau menahan tangis.
Menanggapi permintaan terdakwa, majelis hakim dengan singkat sambil tersenyum menyatakan, nanti akan kami pertimbangkan ya?.”Ya nanti, akan dipertimbangkan ,” ucap hakim Abdul Kadir
Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan permohonan terdakwa , majelis hakim menutup sidang, “Baik sidang ini kita cukupkan sampai disini. Minggu depan kita lanjutkan dengan agenda yang lain,” ucap Majelis hakim sembari mengetukkan palunya. (SB/FS).