DPRD Medan: “Tidak Ada Alasan Petugas Medis di Puskesmas tidak Layani Pasien BPJS dengan Maksimal
sentralberita|Medan~”Tidak ada alasan bagi petugas medis di Puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS,” ujar Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala kepada wartawan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Medan di ruang banggar gedung dewan, Kamis sore (6/9/2017).
Rapat itu digelar terkait banyaknya pengaduan masyarakat peserta BPJS Kesehatan terkait buruknya pelayanan petugas Puskesmas. Untuk itu Rajudin mendorong agar ke depannya ada perbaikan pelayanan dan upaya peningkatan disiplin kerja bagi petugas Puskesmas.
Disebutkan Rajudin, pihaknya ada menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Sei Agul dan Polonia. Pengaduan itu seperti, petugas dokter tidak ditempat sehingga memperlambat rujukan. “Dokter belum datang dan sudah pulang, selalu dikeluhkan peserta BPJS,” terang Rajudin seraya menambahkan hingga membayar obat serta petugas tidak bersahabat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan, Suprianto menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp 7 Miliar kepada 39 Puskesmas yang ada di kota Medan. “Dana tersebut kita transfer ke rekening masing masing Puskesmas sebelum tgl 15 setiap bulannya,” ujar Suprianto.
Ditambahkan Suprianto, jumlah Rp 7 M yang diberikan ke Puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa.
Sedangkan ketentuan itu diatur dalalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. (SB/Husni L)