Usai Transaksi, Polisi Ringkus Pembeli Sabu di Tebingtinggi

Sentral Berita | Tebing Tinggi~ Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus APS (25) alias Agus, warga Lingkungan I, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, usai dirinya ketahuan membeli narkotika diduga jenis sabu, Sabtu (1/9) sekira pukul 00.50 WIB di Jalan Ir H Juanda.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Manson Nainggolan SH MSi melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan di Ruang Media Center, Rabu (5/9/2018) membenarkan adanya penangkapan pelaku sabu tersebut.

“Setelah menerima informasi adanya kejahatan narkoba di Jalan Ir H Djuanda, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap APS, usai dirinya membeli narkoba jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Ibal seharga Rp 70.000,” katanya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Lakukan Rotasi dan Lantik Pejabat Pemprov Sumut, Tekankan Netralitas dan Profesional

Nainggolan pun menyebutkan, pelaku yang bekerja sebagai penjual bawang keliling dan baru sebulan mengenal sabu itu kini telah diperiksa dan diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,06 telah diamankan di Polres Tebingtinggi,” ungkap Kasubbag Humas seraya menambahkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai memberi keterangan kepada wartawan, petugas menggiring APS alias AGUS menuju ruang tahanan Polres Tebingtinggi,(SB | imran).

Tinggalkan Balasan

-->