Sidang Penipuan Fadlun Rp.1,4 M Terdakwa Beri Keterangan Berbelit-Belit, Hakim Tersenyum
Sentralberita|Medan~Majelis Hakim hanya tersenyum dan tertawa kecil lantaran keterangan terdakwa Fadlun Djamali berbelit-belit dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,4.miliar yang berlansung di ruang Cakra V Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (30/8) sore.
Pada sidang lanjutan kasus penggelapan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richard Silalah beserta anggota dengan JPU Kejari Kejari Medan Dewi Trihoran secara teliti mendengarkan keterangan terdakwa.
Secara bergiliran Hakim menghujani terdakwa dengan pertanyaan seputar kasus tersebut.Saat sidang berlangsung, mulanya terdakwa dihadapan Majelis Hakim dengan samangat memberikan penjelasan kronologi kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 1,4 miliar milik korban Husni Hasan
Dalam persidangan itu, terdakwa mengaku tidak melakukan penipuan dan penggelapan,Namun terdakwa mengaku hanya meminjam uang Rp1 miliar kepada korban selain itu terdakwa juga mengaku ada menerima uang 1 Miliar dari terdakwa
Mendengar keteranga terdakwa Majelis Hakim pun sempat tersenyum dan tertawa kecil.Terdakwa terus berkilah mencari pembenaran dengan mengaku bahwa ia dalam tekanan korban yakni dari pihak Husni Hasan
Menurut terdakwa uang Rp 1 miliar itu untuk membeli rumah sedangkan uang Rp 400 Juta terdakwa tidak ada menerima dari manapun.
Majelis Hakim pun terpaksa menegur terdakwa lantaran keterangan yang diberikan terdakwa banyak janggalnya dan terkesan berbelit-belit, sebab keterangan disampaikan tidak sesuai dengan sidang digelar sebelumnya pada saat menghadirkan saksi-saksi.
“Saudara boleh menyangkal, itu terserah saudara dan hak saudara, tapi nantinya semuanya hasil dari persidangan ini kamilah yang menilainya dan menyimpulkan.Silakan saudara mau bilang apa,” ucap Majelis Hakim
Dihadapan Penasehat hukum terdakwa majelis hakim menanyakan. “Apakah saudara saat mau atau telah sampai ke kantor motaris dan bahkan saat menandatangi surat perjanjian itu saudara ada diancam,”tanya.majelis hakim
Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa terlihat gugup,“Tidak” kata terdakwa sambil menundukan kepalanya.
Selain itu tanya hakim lagi, saudara datang ke kantor notaris itu dengan siapa, apakah sendiri atau ada berkawan,” tanya majelis,”
Sebelum ke kantor notaris terdakwa terlebih dahulu menjemput istrinya, “Saya datang ke kantor notaris di Jalan Jend Gatot Subroto komplek Tomang Elok bersama istri,”jawab terdakwa pelan.
“Kan tadi saudara katakan korban ada melakukan pengancaman,dengan apa saudara diancam, apakah saudara diancam dengan senjata tajam atau dengan pistol,”tanya hakim.
Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa terlihat gugup dan coba ingin berkilah kembali, namun akhirnya terdakwa terpojok dan terdiam.
Dan yang lebih kacaunya lagi kepada majelis hakim, terdakwa mengaku tidak mengetahui isi surat perjanjian yang ditandatanganinya di hadapan notaris.
Mendengar keterangan terdakwa yang tak masuk akal itu, lagi-lagi terdakwa dicerca hakim.Dan hakim langsung bertanya. “Saudara sekolah tamatan apa,” tanya hakim.
Saat setelah mendengar jawaban terdakwa,kalau dia adalah seorang tamatan Dokter, Majelis Hakim Richard Silalahi dan dua hakim anggota hanya geleng-gelengkan kepala Jelang akhir sidang, Hakim Ketua pun melontarkan pertanyaan kepada terdakwa.
“Saudara terdakwa, sekali lagi kami bertanya. Apakah saudara ada menerima uang Rp1miliar dari korban yakni Husni Hasan,”tanya majelis hakim.
“Ya, ada ” jawab terdakwa pada akhir sidang. Sidang masih akan dilanjutkan pada Minggu mendatang dengan agenda tuntutan hukuman kepada terdakwa.
Sementara korban Husni Hasan usai sidang mengatakan keterangan terdakwa pada sidang ini justru beda dengan BAP dan keterangan saksi. Artinya begitulah kalau penipu ulung, Ya kan? ” kata Husni Hasan yang juga aktif sebagai Ketua DPD Hilal Merah Indonesia (HILMI) FPI Sumut ketika ditemui di PN Medan kemarin.( AFS)