Sidang Penistaan Agama Terdakwa Meliana,Hadirkan Saksi Ahli Pidana

sentralberita|Medan~Terdakwa kasus penistaan agama terkait  azan di kota Tanjungbalai tahun 2016 silam tampak fokus mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya Rantau Sibarani SH. Rantau Sibarani SH hadirkan tiga saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/8/18).

Sempat molor, Penasihat Hukum Rantau Sibarani kecewa pasalnya saksi ahli yang dihadirkannya telah menunggu sejak pagi. “Bagaimana ini ibu, saksi ahli saya sudah menunggu dari jam 09.00 WIB pagi,” tanya Rantau Sibarani kepada panitera.

Setengah jam berselang, sidang penistaan agama terdakwa Meiliana kembali digelar. Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menerima tiga saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni Saksi Ahli Hukum Pidana Sri Hardiati, Saksi Ahli Bahasa Agus Sugito dan terakhir saksi peneliti Penodaan agama Lukmadi.

Menjawab pertanyaan penasihat Rantau Sibarani SH, saksi ahli hukum pidana, Sri Hardiati menguraikan bahwa kehadiran Pasal 156 dan Pasal 156a huruf a menjadikan kehidupan masyarakat menjadi berkotak-kotak.

Baca Juga :  Polres Langkat Patut Berbangga

“Pada UU Pasal 256 dan pasal 156a huruf a rentan mengakibatkan kehidupan masyarakat menjadi terkoyak-kotak. Pasal ini mampu menyebabkan perselisihan masyarakat menjadi lebih masif,” ujar dosen UGM Sri Hardiati.

Sri pun menerangkan bahwa dakwaan ujaran kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang di muka umum perlu diperhatikan dan kehati-hatian untuk diteliti. Ia menjelaskan bahwa dalam contoh mengucapkan permintaan menurunkan volume suara azan kepada pengurus masjid maka itu bukan disebut di muka umum.

Selain itu Sri pun berujar bahwa dalam memutuskan perkara, bahwa para pekerja hukum juga perlu memperhatikan konteks adat dan konteks hukum.

Saksi ahli Literasi Bahasa UGM Agus Sugito menjelaskan bahwa ujaran dapat ditangkap berbeda oleh para pendengarnya. Beberapa faktor dapat mengakibatkan ujaran menjadi bias dimaknai pendengar.

“Dalam sebuah pembicaraan, maka makna akan ditangkap pendengar tergantung dari kompetensi dan persepsi si pendengar. Kemudian makna bisa menjadi bias tergantung pada niat pendengar,” ujar Agus.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Pasang Spanduk Larangan Judi Hingga Narkoba, Masyarakat Merasa Senang dan Terlindungi

Adapun tanggapan lainnya, Lukmadi yang merupakan saksi ahli peneliti penodaan agama dan sejarah Islam mengungkapkan bahwa azan dan pengeras suara merupakan hal yang berbeda. Tanpa pengeras suara, azan dinilai tidak mengurangi syiar islam

“Azan dengan pengeras suara adalah tidak wajib karena sejak dulu banyak cara untuk memanggil azan seperti bedug dan segala macam. Kemudian penggunaan pengeras suara pun tidak mengakibatkan iman umat islam berkurang,” ujarnya

Lukmadi pun menegaskan bahwa azan dan pengeras suara merupakan dua hal terpisah. Azan itu syiar islam namun pengeras suara itu berbeda dan tergantung kebutuhan.

Pantauan Wartawan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan terdakwa Meiliana terlihat fokus mendengar saksi saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukumnya. Beberapa kali Meiliana yang mengenakan kemeja putih terlihat mengangguk-anggukkan kepalanya menelaah kata demi kata yang dikeluarkan saksi ahli.  (SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->