Hakim Tolak Eksepsi Meliana, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi

sentralberita-Medan-Majelis Hakim diketuai Wahyu Prsetyo Wibowo menolak eksepsi Meiliana, terdakwa dugaan penistaan agama di Tanjungbalai. Majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum sudah sah dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi, salah satunya Mak Uwo, pemilik warung saat Meiliana pernah berbelanja.

“Dia datang ke warung saya bulan Juni 2016 belanja roti. Kemudian dia bilang, bilangkan sama uak itu kecilkan suara volume masjidnya,” ucap Mak Uwo, dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/7) sore.

Suara masjid yang dimaksud Meiliana, kata Mak Uwo suara mengaji yang sering diputar di masjid saat menjelang sholat. Meiliana merasa terganggu dengan suara itu.”Tolong la ya, bising. Sakit kupingku mendengarnya,” ujar Mak Uwo, menirukan suara Meiliana.

Baca Juga :  Bincang - Bincang di Warkop,  Kapolres Pakpak Bharat Ajak Stackholder dan Masyarakat Sukseskan  Pilkada Serentak 2024

Setelah itu, Mak Uwo kemudian menyampaikan pesan Meiliana kepada adiknya agar disampaikan salah seorang pengurus masjid yang juga orang tua dari Mak Uwo

“Maksud dia dikecilkan suara ngaji sebelum sholat. Ia bilang uak itu, maksudnya bilangkan ke ayah saya, bapak Sidiq. Dia salah satu pengurus masjid,” ungkap Mak Uwo.

Menurut Mak Uwo, meskipun ucapan Meiliana tersebut meminta tolong untuk dikecilkan volume suara mengaji, tetapi cara dia menyampaikannya terkesan tidak tidak senang.”Dia memang minta tolong, tapi  nadanya sepertinya tidak senang,” pungkas Mak Uwo.

Dikatakan Mak Uwo, masjid yang disebutkan Meiliana memang cukup dekat,  berhadap-hadapan dengan rumah Meiliana. Namun sudah bertahun-tahun tinggal di daerah itu, belum ada yang protes soal suara mengaji di masjid.
“Karena suara mengaji itu memang sudah rutin baik mau sholat Magrib, Isya dan sholat lainnya,” ujar Mak Uwo.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 2 Wanita Paruh Baya DPO Tersangka Tipu Gelap

Diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Meiliana pada 22 Juni 2016 lalu di Tanjungbalai, telah mendatangi kenaziran Masjid di dekat rumahnya dan meminta agar volume suara pengeras suara masjid dikecilkan, karena ia merasa terganggu dan bising.

Kemudian pada 29 Juni atau sepekan berlalu situasi mulai memanas dan akhirnya berbuah kerusuhan. Meski suami terdakwa sudah meminta maaf atas sikap isterinya, namun aksi massa tidak terbendung.

Namun butuh waktu dua tahun untuk menggiring terdakwa Meiliana ke meja hijau untuk diadili, karena akibat dari ucapannya yang dinilai telah menista agama Islam-SB-FS

Tinggalkan Balasan

-->