Saksi Paslon Djoss Sampaikan Keberatan, Ini Permasalahannya…

Saksi DJOSS, Dame Tobing dan rekannya

Sentralberita-Medan-KPU dari 33 kabupaten/kota menyampaikan rekapitulasi hasil pemilihan. Selesai proses penyampaian, saksi dari Pasangan calon nomor urut dua, Dame Tobing, langsung menyampaikan keberatan, di Hotel Le Polonia Kota Medan, sudah berlangsung sejak pagi hingga sore pada Minggu (8/7).

Dame Tobing, perwakilan saksi dari Paslon Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menyampaikan keberatan soal perbedaan data jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Provinsi dengan yang diterima oleh KPU Kabupaten.

“Yang sesuai itu cuma Tapanuli Selatan, yang lainnya ada yang kurang dan ada yang lebih,” kata Dame.

Dame juga menjabarkan perbedaan mencolok di beberapa kota yang punya Daftar Pemilih Tetap (DPT) cukup besar. Di Kota Medan, ada kelebihan 711 surat suara, Langkat 476 surat suara dan Asahan sebanyak 244 surat suara.

Di Kabupaten Asahan, sesungguhnya pada kesepakatan dengan pasangan calon, surat suara yang dicetak seharusnya 501.783 lembar. Akan tetapi pada saat rekapitulasi terjadi penambahan menjadi 502.072 lembar atau bertambah 244.

Di Kabupaten Batubara penambahan surat suara juga terjadi. Dari jumlah 288.181, pada saat rekapitulasi melonjak menjadi 288.221 lembar. Atas perbedaan jumlah tersebut, saksi dari Tim Pemenangan DJOSS menyampaikan protesnya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea yang memimpin proses rekapitulasi, di Hotel Polonia, Medan.

Baca Juga :  Saat Rapat Paripurna, DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Jabatan Kadishub Medan

“Selisih jumlah surat suara itu diluar kesepakatan, mohon dijelaskan penyebabnya,” kata Dame Tobing dari Tim DJOSS.

Oleh komisioner KPU Asahan disebutkan bahwa kelebihan jumlah saat rekapitulasi terjadi karena adanya kekhilafan dalam penghitunhan. Pun demikian KPU Batubara, selisih jumlah surat suara dinyatakan akibat adanya kekhilafan.

‘Itu kan surat suara langsung dikirim dari percetakan ke KPU kabupaten/kota. Ada kekurangan, ada yang rusak dan sebagainya. Wajar kalau silap. Dan saksi paslon kan sudah menerima alasan itu,” tegas Mulia menguatkan jawaban KPU

Selain surat suara, Tim DJOSS juga menyoroti soal Daftar Pemilihan Tetap yng tidak sesuai dengan yang ditetapkan KPU Provinsi. Temuan itu ada di Kabupaten Phak-phak Bharat dan Nias Utara.

Baca Juga :  Penguatan UMKM Harus Jadi Prioritas Menuju Terciptanya Fundamental Ekonomi yang Kokoh

Selain itu, Tim DJOSS juga menyoal banyaknya c6 yang tidak didistribusikan. Catatan mereka menunjukkan, ada sekitar 9 persen formulir c6 yang tidak didistribusikan. Dari jumlah DPT yang mencapai 9 juta, ada sekitar 810 ribu yang tidak mendapat C6.

“Itu yang jadi pertanyaan kami berapa banyak C6 yang dikembalikan ke KPU, karena tidak didistribusikan. Keinginan masyarakat tinggi. Tapi c6 nya gak jelas,” tukasnya.

Mereka juga menyoroti soal petugas KPPS yang bekerja di lapangan. Kata Dame, KPPS dianggap kurang mumpuni dalam menjalankan tugasnya. Terbukti, masih banyak temuan soal TPS yang tutup sebelum jadwal, menyilahkan pemilih tambahan memilih diluar jadwalnya dan lainnya.

“Saksi tidak diberikan salinan DPT dan tidak ditempelakn di papan pengumuman,” katanya.

Hingga saat ini, proses rekapitulasi 33 Kabupaten Kota sudah rampung dilaksanakan. Namun KPU Provinsi belum memberikan hasil resmi.

Rapat masih di skors hingga pukul 20.00 WIB. KPU Provinsi memanggil KPU dari 8 Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada Bupati, untuk sinkronisasi data-SB/01

Tinggalkan Balasan

-->