Dua Wanita di Paluta Ditangkap Polisi Bawa Sabu
sentralberita-medan-Kanit Reskrim IPDA Doli Silaban, SH beserta tim opsnal Polsek Padang Bolak menangkap dua wanita menjual dan memakai narkoba jenis sabu sabu.
Petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP, dan menemukan barang bukti yang diduga sabu yang ada di TKP, demikian disampaikan Humas Polda Sumut
AKBP Tatan DA, Kamis kemain.
Adapun tersangkanya, FS, 29 tahun, ibu runah tangga, desa Hutaimbaru kec. Halongonan kab. Paluta, TSS, 28 tahun, ibu rumah tangga, desa gunung tua baru kec. Padang bolak. Kab. Paluta.
Barang bukti, 8 (delapan) plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran besar yang didalam nya berisi sisa sabu-sabu, 2 (dua) plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu sabu, 1 (satu) buah kaca pirex yang masih berisi diduga sabu sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik,
6 (enam) buah mancis, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 3 (tiga) buah pisau lipat, 2 (dua) buah plastik besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang kosong, 1 (buah) botol plastik tempat penyimpanan sabu sabu, 1(satu) buah baterai elektrik,1 (satu) plastik kecil cotton but dan 1 (satu) buah tas kain warna coklat-SB/01